Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar di Indonesia Bisa Dipakai untuk Berjualan
Anies Baswedan menyebut putusan MA yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.
Sebab, katanya, putusan itu dikeluarkan setelah pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipindahkan ke Skybridge atau jembatan multiguna.
“Keputusan MA itu kedaluwarsa, karena waktu itu kan jalan di Jatibaru dipakai untuk pedagang,” katanya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
• Belum Ada Bukti Pembangunan PLTU Bisa Pengaruhi Kesehatan
Menurut Anies Baswedan, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada Pasal 25 ayat 1.
Aturan itu mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.
Setelah pembangunan Skybridge rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya.
• DAFTAR 50 Anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 yang Dilantik, Nur Mahmudi Ismail Hadir
“Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar."
"Setelah itu keluarlah keputusan melarang berjualan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan,” ujar Anies Baswedan.
Dia menambahkan, sebetulnya sejak beberapa pekan lalu dia enggan menanggapi persoalan ini.
• Aulia Kesuma Sebut Anak Tiri yang Dibakarnya Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Sebab, putusan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Kata Anies Baswedan, putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar.
Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.
• Aulia Kesuma Mengaku Bakar Suami dan Anak Tiri karena Kebanyakan Tonton Sinetron
“Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang."
"Sebenarnya saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar."