Berita Jakarta
Jadi Nasabah 2 Tahun Tak Diberi Buku Polis Asuransi, Nasabah Laporkan Dirut PT AALI
Apalagi TY diketahui sudah 2 tahun menjadi nasabah asuransi dan membayar premi sebesar Rp 2 Juta perbulan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Terhadap kasus seperti ini, Alvin meminta masyarakat harap berhati-hati karena oknum perusahaan asuransi bukan hanya oknum agen saja. "Tetapi bisa juga CS dan Direksi yang kami duga merugikan konsumen cukup banyak," kata dia.
Terpisah, Sekjen LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, meminta masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi oleh oknum perusahaan asuransi baik dalam penolakkan klaim sah, premi nasabah yang digelapkan bahkan ditolaknya permintaan cetak buku polis asli yang menjadi hak nasabah.
"Laporkan ke kepolisian agar ditindak. Polisi wajjb memproses laporan masyarakat," ujarnya.
Maria menjamin apabila agen atau direksi asuransi memberikan informasi tidak benar, menolak memberikan informasi, dan memberikan informasi menyesatkan kepada pemegang polis dan tertanggung, maka dapat dipidanakan.
"Kami berikan bukti terlampir beserta bukti surat kaporan polisi. Be smart dan take action, seperti TY yang berani mempidanakan dan berjuang untuk haknya," katanya.
Sementara Alvin melanjutkan, bahwa dari kasus yang dialami TY, diharapkan masyarakat berhati-hati saat bertransaksi dengan perusahaan asuransi, untuk menghindari kerugian.
Karena katanya sudah banyak korban dan kejadian dimana perusahaan asuransi merugikan nasabahnya.