Berita Jakarta
Jadi Nasabah 2 Tahun Tak Diberi Buku Polis Asuransi, Nasabah Laporkan Dirut PT AALI
Apalagi TY diketahui sudah 2 tahun menjadi nasabah asuransi dan membayar premi sebesar Rp 2 Juta perbulan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebab buku polis sangat diperlukan ketika nasabah mau mengajukan klaim asuransi yang ditanggung perusahaan asuransi, misalnya karena penyakit kritis atau meninggal dunia.
Sebagai nasabah asuransi kata Alvin, kliennya TY sangat dirugikan karena tidak mendapat buku polis asuransi yang menjadi haknya.
"Sehingga klien kami tidak tahu manfaat produk asuransi yang dibeli dan apa syarat dan ketentuan yang dijanjikan saat mengajukan klaim," katanya.
• Merinding! Ternyata Korban Sempat Merekam Detik-detik Kecelakaan Tol Cipularang
Alvin menjelaskan, bahwa perusahaan asuransi yang tidak memberikan buku polis asuransi ada ancaman pidananya sesuai Pasal 75 UU No 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Ancamannya kata dia adalah 5 tahun penjara.
Alvin menyebutkan, buku polis yang diminta kliennya berisi informasi tentang perjanjian dan manfaat polis.
"Sehingga dengan tidak memberikan buku polis, direksi asuransi dinilai menolak memberikan informasi dan bahkan dalam kasus klien kami, customer service memberikan informasi menyesatkan," katanya.
Yakni kata Alvin, meminta nasabah untuk membuat laporan palsu tentang kehilangan buku polis walau sudah diberitahu bahwa buku tidak pernah hilang oleh pemegang polis melainkan tidak pernah diterima.
"Ketika kami menanyakan apakah penolakan ini pribadi dari customer service atau perintah atasan, jawaban dia itu adalah aturan dari atasan yang dibuat oleh Direksi Perusahaan," kata Alvin.
Padahal, kata Alvin dalam UU Perseroan penanggung jawab sebuah PT adalah Direktur Utama.
"Sehingga Dirut, Dirops dan CS kami masukkan sebagai pihak rerlapor, dalam laporan klien kami," katanya.
Alvin menjelaskan pihaknya sudah mensomasi Dirut PT AALI dan meminta agar Dirut mau cetakkan buku polis dan memberikan ke kliennya sebagai nasabah
"Tapi tidak digubris. Sehingga kami laporkan ke Polda Metro," katanya.
Alvin menilai tidak digubrisnya somasi pihaknya, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari AALI.
Dalam laporan katanya pihaknya melampirkan bukti surat pernyataan dimana pemegang polis diminta membuat surat pernyataan bahwa ia tidak menerima buku polis dan ditolak haknya atas dicetakkan buku polis asli yang diterima oleh customer service Al Jabar.