Berita Jakarta
Jadi Nasabah 2 Tahun Tak Diberi Buku Polis Asuransi, Nasabah Laporkan Dirut PT AALI
Apalagi TY diketahui sudah 2 tahun menjadi nasabah asuransi dan membayar premi sebesar Rp 2 Juta perbulan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Seorang nasabah asuransi inisial TY, mempolisikan dirut perusahaan asuransinya karena dianggap telah menolak memberikan buku polis asuransi kepada dirinya.
Sebab menurut TY, buku polis asuransi adalah menjadi haknya selaku nasabah asuransi.
Apalagi TY diketahui sudah 2 tahun menjadi nasabah asuransi dan membayar premi sebesar Rp 2 Juta perbulan.
Kuasa Hukum TY, Alvin Lim menjelaskan pihak yang dilaporkan kliennya adalah Direktur Utama PT AALI yakni JJL.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Warga Pilih Asuransi Swasta?
JJL dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/8453/IX/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 2 September 2019.
Ia mengatakan pelaporan ke polisi karena perusahaan asuransi yang dipimpin JJL menolak memberikan buku polis asuransi, meski kliennya sudah menjadi nasabah selama 2 tahun dan tak pernah absen membayar premi Rp 2 Juta perbulan.
"Nyatanya, buku polis yang menjadi hak klien kami, tidak pernah diterima dan setiap ditanyakan ke agen, jawaban yang didapat selalu tidak jelas," kata Alvin.
• AMITRA dan Asuransi Astra Syariah Serahkan Klaim Asuransi Pertama kepada Nasabah
Menurut Alvin kliennya pernah datang ke customer service PT AALI, dan diterima oleh petugas di sana bernama Al Jabar, beberapa waktu lalu.
"Saat klien kami meminta buku polis asuransi, petugas customer service-nya bilang bahwa buku polis tidak bisa diberikan. Buku polis bisa diberikan jika nasabah membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, terlebih dahulu. Ini aneh, karena buku polis milik klien kami tidak pernah hilang melainkan tidak pernah diterima," papar Alvin.
Namun atas hal itu, kliennya sempat berkonsultasi ke Polres Jakarta Selatan, untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan seperti yang disarankan petugas customer sevice asuransinya.
"Polisi menolak memberikan surat keterangan kehilangan karena buku fakta sebenarnya buku polis tidak pernah hilang, melainkan tidak pernah diterima."
"Bahkan menurut polisi, klien kami bisa diduga melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu, jika melakukannya. Karenanya klien kami tidak membuat surat keterangan kehilangan polisi," katanya.
• Suami Pasang Status WhatsApp Sedang Berada di Tol Cipularang, Istri Kalang Kabut Cari Informasi
Saat itu kata Alvin, kliennya sempat menjelaskan ke petugas bahwa surat keterangan kehilangan dari polisi menjadi syarat dari perusahaan asuransinya.
"Saat itu petugas kepolisian bingung dan mempertanykan kenapa AALI menyuruh nasabah TY membuat keterangan palsu agar mendapatkan haknya," kata Alvin.
Karenanya TY disarankan untuk membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.