Peristiwa
Datangi Kemenkeu karena Tidak Kunjung Dibayar Meski Sudah Mendapatkan Putusan Hingga PK di MA
Kontraktor yang membangun proyek Mapolda Aceh II hingga kini belum mendapatkan pembayaran dari hasil pengerjaan pembangunan yang telah selesai.
"Namun, tidak dijalankan bahkan diabaikan," kata Salim saat menyampaikan keterangan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perjalanan proyek yang sudah 10 tahun lebih ini sangat menyakitkan, karena Kementerian Keuangan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap PT Elva Primandiri.
"Kami juga datang untuk mendakwahkan untuk dzikir, ingat Allah, dan jangan sampai memalukan bapak Presiden Republik Indonesia tentang tidak dilaksanakannya putusan hukum seperti ini," terang Salim.
"Karena, tidak ada dalil lagi, putusan sudah inkracht, sudah memiliki keputusan tetap. Dan kami yakin Ibu Sri Mulyani itu adalah Menteri yang luar biasa, kebanggaan Bapak Presiden," ungkapnya.
Justru, kata dia, pihaknya mencurigai bahwa ada oknum-oknum pejabat yang coba merusak citra Kementerian Keuangan maupun Presiden RI.
"Maka, ini perlu kita cari tahu dan merevolusi mental."
"Dengan apa?"
"Dengan amal agama."
"Karena, tidak ada amal agama makanya jadi tidak karuan seperti ini, jadi korban kedzaliman, ketidakadilan baik materi maupun imateri," pungkasnya.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, yang dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.
Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI.
Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014.
Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak.