Smart SIM
Bisa Isi Saldo Smart SIM hingga Rp 2 Juta, Caranya Sama seperti Kartu e-Toll
Keunggulan Smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik, seperti untuk membayar tol, berbelanja, beli tiket kereta api, dan lainnya.
"Selama uji coba Smart SIM nanti kita pakai BNI dulu. Mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market,"
SMART SIM atau SIM Pintar yang mempunyai banyak keunggulan akan diluncurkan pada September mendatang oleh Korlantas Polri.
Keunggulan Smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik, seperti untuk membayar tol, berbelanja, beli tiket kereta api, dan lain sebagainya.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, untuk tahap awal Polri baru bekerjasama dengan BNI.
Namun, ke depannya, Polri akan menggandeng semua bank, seperti Mandiri, BRI, hingga BCA.
• Enggan Gunakan Smart SIM sebagai Alat Transaksi Elektronik, Fitur Bisa Dimatikan
• Titik Berat pada Uji Teori, Ini Daftar Tarif Smart SIM dengan Berbagai Keunggulannya
"Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu. Mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market," ujar Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam.
Batas maksimum saldo yang bisa diisi, lanjutnya, mencapai Rp 2 juta.
Namun, apakah fitur pembayaran elektronik Smart SIM ini mau diaktifkan atau tidak, itu tergantung dari pemilik Smart SIM sendiri.
"Jadi kalau tidak mau diaktifkan tidak masalah, fungsinya sama seperti SIM model lama, tetapi kalau mau diaktifkan juga tidak masalah, karena cukup melakukan aktivasi saja," kata dia.
• Smart SIM Bisa Dicabut jika Pemilik Banyak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Penjelasannya
• Pemilik SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Tak Ada Kenaikan Tarif
Berapa biayanya?
Meski fitur pembayaran elektronik tidak aktif, tetapi keunggulan lain seperti mampu merekam data tilang sang pemilik tetap berjalan normal.
Bagi pemilik SIM model lama pun, bila ingin mengganti dengan Smart SIM, diperbolehkan.
Lalu, dengan banyaknya keunggulan tersebut, berapa tarif yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan Smart SIM, baik yang bikin baru maupun perpanjang?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru maupun perpanjang, sama seperti SIM yang lama.
"Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah. Sebab, tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujarnya.
Tak hanya tarif yang masih sama dengan SIM model lama, kata Refdi, untuk proses permohonan hingga prosedur atau syarat-syaratnya juga tetap sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/smart-sim-atau-sim-pintar.jpg)