Minggu, 12 April 2026

Smart SIM

Titik Berat pada Uji Teori, Ini Daftar Tarif Smart SIM dengan Berbagai Keunggulannya

BERTEPATAN dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tanggal 22 September 2019, Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM atau SIM Pintar.

Editor: Fred Mahatma TIS
WhatsApp
September 2019, Polri rencananya akan meluncurkan Smart SIM atau SIM Pintar yang bisa dipakai untuk berbelanja dan membayar tol. 

"Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah. Sebab, tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM model lawas."

BERTEPATAN dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tanggal 22 September 2019, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar.

Disebut SIM pintar, karena SIM ini bisa berfungsi juga sebagai uang elektronik layaknya e-money, sehingga bisa digunakan untuk berbelanja atau membayar tol.

Bahkan, Smart SIM bisa menyimpan saldo hingga Rp 2 juta, termasuk pengisian ulangnya.

SIM Pintar ini juga diklaim memiliki banyak kelebihan, karena mampu menyimpan beragam data.

Enggan Gunakan Smart SIM sebagai Alat Transaksi Elektronik, Fitur Bisa Dimatikan

Smart SIM Bisa Dicabut jika Pemilik Banyak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Penjelasannya

Pemilik SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Tak Ada Kenaikan Tarif 

Tampilan SIM baru yang disebut SMART SIM dan digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019).
Tampilan SIM baru yang disebut SMART SIM dan digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019). (WhatsApp)

Dengan banyaknya keunggulan tersebut, berapa tarif yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan Smart SIM, baik yang bikin baru maupun perpanjang?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru maupun perpanjang, sama seperti SIM yang lama.

"Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah. Sebab, tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam melalui sambungan telepon.

Titik berat pada uji teori

Tak hanya tarif yang masih sama dengan SIM model lama, kata Refdi, untuk proses permohonan hingga prosedur atau syarat-syaratnya juga tetap sama.

"Hanya saja akan dititikberatkan pada bagian uji teori. Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas," tuturnya.

"Jadi dibanding yang lama, perbedaannya adalah kualitas SIM-nya. Karena kita selalu berinovasi, dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," papar jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.

"Untuk yang sekarang masih pakai SIM model lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan SIM model baru atau Smart SIM," urai Refdi.

SMART SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar
SMART SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar (WhatsApp)

Daftar Tarif SIM

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Tarif pembuatan SIM:  

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved