Peristiwa

Sopir Gelap Mata Nekat Mencuri Mobil Perusahaan karena Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman Uang

Dia merupakan sopir perusahaan berinisial AS (31) nekat membawa kabur mobil milik perusahaannya yang digadaikan seharga Rp 15 juta.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Merasa frustasi tidak mendapatkan pinjaman uang, AS pun muncul niat jahat untuk mengambil mobil milik perusahaan. Namun niat pelaku yaitu ingin mengadaikan mobil perusahaan itu. Selanjutnya pelaku pun mengadaikan mobil itu ke salah satu rekannya di Palembang. 

Menurut Fahrul, pihaknya tidak menjerat rekannya karena saat diperiksa yang bersangkutan tidak tahu jika kendaraan itu merupakan kendaraan perusahaan. Karena saat itu dirinya tidak memeriksa kembali surat kendaraan yang ada.

"Yang menerima gadean ini juga tidak tahu jika itu barang perusahaan, karena surat surat lengkap," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, kini AS mendekam di balik jeruji besi Polsek Kembangan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Barang bukti hasil pengungkapan pencurian kendaraan roda empat yang dibawa kabur oleh sopir perusahaan karena terbelit masalah ekonomi.

Keluarga Tak Pernah Tahu Masalah Rumah Tangga Korban yang Dibunuh dan Jenazahnya Dibakar dalam Mobil

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved