Pembunuhan

Sakit Hati Sering Ditolak Vera Oktaria, Prada DP: Daripada Dimiliki Orang Lain Mending Saya Bunuh

Ada beberapa poin yang memberatkan membuat Prada DP harus menerima hukuman penjara seumur hidup, salah satunya pembunuhan berencana

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) 

Bahkan, kata dia, upaya Prada DP memutilasi dan membakar korban dianggapnya tindakan di luar rasa kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan oditur dalam menuntut.

"Sakit hati saya, apa salah anak saya sampai dia mau coba menghilangkan jasadnya," tambah Suhartini.

Sedang keluarga Prada DP tampak syok dan pasrah dengan tuntutan penjara seumur hidup dari oditur serta enggan berkomentar saat didekati para pewarta.

 Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

Pada persidangan keenam tersebut, Oditur menilai niat terdakwa untuk membunuh lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Niatan juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Prada DP menangis.
Prada DP menangis. (MA FAJRI)

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria sendiri, tak kuasa menahan tangisnya usai dituntut penjara seumur hidup oleh oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar.

 FAKTA BARU Polisi Telusuri Dugaan Adanya Unsur Kesengajaan Pemberian Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil

Hakim Ketua Letkol M. Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

 Bidik Anak Muda, Honda Genio Irit BBM dengan Akselerasi Tetap Tinggi, Ini Varian dan Harganya

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved