Pembunuhan
Sakit Hati Sering Ditolak Vera Oktaria, Prada DP: Daripada Dimiliki Orang Lain Mending Saya Bunuh
Ada beberapa poin yang memberatkan membuat Prada DP harus menerima hukuman penjara seumur hidup, salah satunya pembunuhan berencana
Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.
Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti lakukan pembunuhan berencana, telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Bukan hanya itu, Prada DP dipecat dari satuan TNI.
Mengutip Tribunnews dan Kompas.com, Kamis (22/8/2019) Mayor CHK D Butar Butar menjelaskan jika Prada DP terancam hukuman berat.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Sidang Tuntutan Kasus Prada DP, Begitu Datang Kakak Vera Tak Tahan Mengumpat: Dasar Lanang Buruk
Mendengar hal ini Prada DP menanggapinya dengan menangis.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ujar Prada DP.
Mutilasi karena kesal
Di persidangan, Prada DP mengaku bunuh dan mutilasi Vera Oktaria lantaran kesal.
Prada DP kesal karena password hape milik sang kekasih diganti.
Saat itu 8 Mei 2019, Prada DP mengaku menginap bersama korban di penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pukul 02.00 WIB.
Keduanya bermalam disana lantaran tak mendapat alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
Usai membayar ongkos sewa kamar sebesar Rp 150.000, Prada DP dan Vera Oktaria masuk ke kamar nomor 06.
• Hakim Temukan Kejanggalan Keterangan Prada DP, Awalnya Curhat Hingga Ajak Berzina
Saat di dalam kamar keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujar Prada DP dalam kesaksian di pengadilan.