Berita Tangerang
Selain Pelaksanaan PPDB 2019 Buruk, Praktik Pungli Pendidikan di Tangerang Selatan Sudah Stadium 4
Pelaksanaan PPDB 2019 di Tangerang Selatan buruk, bahkan ada ditemukan dugaan pungli pendidikan di Tangerang Selatan.
Hingga kini, pelaksanaan PPDB 2019 di Tangerang Selatan buruk, bahkan ada ditemukan dugaan pungli pendidikan di Tangerang Selatan.
Diketahui, praktik pungli pendidikan di Tangerang Selatan kronis atau pungli pendidikan di Tangerang Selatan stadium 4.
Hasil peliputan WartaKotaLive, Truth dan Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) beberkan temuan terkait praktik pungli pendidikan di wilayah Tangerang Selatan.
Bahkan, penemuan lainnya yakni pemantauan pelaksanaan PPDB 2019 di Tangerang Selatan.
• Kisah Nyata Perjuangan Meraih Mimpi Tujuh Anak Yatim Diangkat Jadi Kisah Film Bertajuk Anak Garuda
• KAHMIPreneur : Mandalika Harus Menjadi Penggerak Utama Perekonomian Wilayah
• Senior Pelaku Persekusi di Bekasi Bakal Dikeluarkan dari Sekolah, GL Masih Trauma Ogah Sekolah
Menurut Fitra dari Sekolah Anti Korupsi Tangerang (Sakti) Pelaksanaan PPDB di Tangerang Selatan masih dinilai buruk.
Sebab, masih banyaknya masalah hingga pemuan dugaan praktik jual beli bangku.
Pelaksanaan PPDB di Tangerang Selatan yang katanya online justru faktanya offline.
Wali murid harus mengantre dari jam 3 pagi.
• Agar Bansos Tepat Sasaran, Mensos Tegaskan Komitmen Bangun Data Berkualitas Berbasis NIK
• Dankormar Tinjau Kesiapan Tempat Latihan Gabungan TNI 2019
• Setelah Dinilai Miring Diungkap oleh Anies Baswedan bahwa Bebatuan Gabion Dirancang Dinas Terkait
Belum lagi dugaan-dugaan jual beli bangku dan pungli buku, seragam yang beratkan masyarakat di tiap sekolah.
Fitra juga menjelaskan terkait berbagai jenis pungli yang nilai dan bentuknya beragam
Dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk seragam.
Lalu Rp 1 juta hingga Rp 8 juta untuk jual beli bangku.
• Ferry Paulus Ungkap Ciri-ciri Pemain Incaran Persija Jakarta, Masih Aktif Berlaga di Eropa
• Membidik Pedagang Ikut BPJS di Pasar Bantargebang, Ini Dua Program BPJS yang Ditawarkan
• VIDEO: Pura-Pura jadi Polisi, Dua Pria Pakai Pistol Mainan Gerebek Warga yang Berjudi
Berbagai macam punglinya seperti buku, uang kas dan qurban.
Praktik pungli seperti ini terjadi dari SD Sampai SMA.
Menurut Aco selaku Koodinator Truth permasalahan pungli dan jual beli bangku sudah menjadi masalah yang tak kunjung selesai.
Karena, tidak ada kemauan dari kepala daerah membrantas masalah pungli pendidikan di Tangerang Selatan.
• VIDEO : Ulang Tahun ke-35 PT Angkasa Pura II Gelar Pengobatan Gratis
• Robert Alberts Bawa 3 Pemain Baru Persib Bandung Saat Lawan Perseru Badak Lampung Minggu Ini
• MODUS Matia Tanah di Jakarta, Jadi Pembeli Bayar DP Ratusan Juta, Lalu Gadaikan Sertifikat Korban
“kami sudah mengawal PPDB sejak tahun 2015, permasalahnya tetap sama pungli dan jual beli bangku. Kasus-kasus pungli sudah kami laporkan ke Polres Tangerang Selatan"
"Namun setiap laporan kita selalu menguap, bahkan sampai sekarang SP2HP-nya belum ada yang diberikan, sudah masuk stadium 4 sangat kronis dan berbahaya," ujar Aco kepada Warta Kota, Kamis (22/8/2019).
Suhendar Akademisi dari Universitas Pamulang, sangat menyayangkan peran Polres Tangsel yang buruk dalam penanganan pungli.
Ia menyebut pungli itu dalam bahasa hukum bisa termasuk korupsi, pemerasan atau suap tergantung konteksnya.
• Marinir Indonesia - Amerika Berlatih Survival Di Hutan Selogiri
• Skuad PSIS Semarang Harus Tempuh 12 Jam Perjalanan ke Kanadang Madura United, Ini Kata Bek PSIS
• Pihak Universitas Pancasila Belum Minta Cek Kelayakan Pohon dalam Kasus Warga Tewas Tertimpa Pohon
"Pungli juga termasuk tindak pidana biasa yang artinya tanpa ada laporan dari masyarakat Polres bisa berantas pungli"
"Kali ini lebih aneh lagi jika sudah bertahun-tahun dilaporkan masyarakat, justru tidak ada tindakan dari Polres Tangerang Selatan," ucap Suhendar.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid mengaku tidak kaget dengan temuan KMPP di Tangerang Selatan.
"Pungli emang sering terjadi di Indonesia, laporan yang kami terima mencapai 600-an laporan. Dan untuk di Tangsel pungli cukup masif"
• Penyelundupan via Jalur Tikus Mobil Fast & Furious dan Ferrari Senilai Rp 4 Miliar Digagalkan
• Follower Bek Baru Borneo FC Langsung Berlipat Ganda
• Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Relatif Lebih Mahal, Ini Penjelasa PSSI
"bahkan guru yang mencoba membongkar pungli dipecat dan penegak hukumnya malah diam hal ini perlu langkah aktif dari pemangku kebijakan," katanya.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan dari temuan selama memantau PPDB 2019 serta Praktik Pungli, Aco menjelaskan meskipun setiap laporan diabaikan, pihaknya tidak akan berhenti melapor.
"Bukan hanya lapor ke Polres, kami juga mengadu ke Kompolnas, Ombudsman dan institusi terkait juga"
"Namun kami akan tetap mengedukasi masyarakat agar berani mengungkap dugaan pungli yang terjadi," papar Aco. (Dik)
Terbukti Pungli
Inspektorat Tangerang Selatan akhirnya merampungkan penyelidikan investigasi perkara Rumini.
Seperti diketahui Rumini merupakan mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 Tangsel yang membeberkan bahwa di sekolahnya terjadi pungutan liar atau pungli.
Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi menyatakan bahwa pihak sekolah terbukti bersalah dalam kasus ini.
Kepala SDN Pondok Pucung 2 menurutnya telah melakukan pelanggaran.
"Kepsek berinovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran siswa. Tapi metode pendanaan tidak sesuai dengan Permendikbud," ujar Uus kepada Wartakotalive.com, Kamis (15/8/2019).
Uus menjelaskan hasil investigasi tersebut di antaranya yakni adanya mekanisme yang keliru terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer.
Berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari tahun 2012 dan jumlahnya sebesar Rp. 20.000.
"Tindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Berdasarkan data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan dari tahun 2015 hingga 2018 jumlah murid sebanyak 2.296 murid.
Jika setiap bulan 2.296 siswa mengumpulkan uang kurang lebih Rp. 49,2 juta maka jika pungli tersebut dilakukan selama 4 tahun.
Dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp. 2,2 miliar ke orangtua murid.
"Kalau angkanya itu tidak saya sebutkan. Apalagi sampai Rp. 2,2 miliar," kata Uus.
Uus pun enggan banyak komentar terkait masalah pungli yang membelenggu Pemerintahan Kota Tangerang Selatan ini.
Hasil investigasi tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Jumat (16/8/2019) esok.
"Mohon maaf saya tidak bisa komentar lagi. Intinya sanksi yang diberikan terkait masalah ini yaitu PP Nomor 53 adminitratif," paparnya.