Membidik Pedagang Ikut BPJS di Pasar Bantargebang, Ini Dua Program BPJS yang Ditawarkan

Sosialisasi ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran pegawai betapa pentingnya asuransi diri ketika bekerja, terutama saat galami kecelakaan kerja

istimewa
BPJS Ketanagakerjaan Cabang Bekasi Kota melakukan sosialisasi kepesertaan BPJS di Pasar Banargebang Kota Bekasi. Cukup menarik minat pedagang 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota membidik ribuan pedagang di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi sebagai peserta.

Pada Kamis (22/8/2019) siang, lembaga publik itu melakukan sosialisasi secara masif kepada para pedagang mengenai pentingnya asuransi diri dari kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Dessy Sriningsih mengatakan, ada 900 kios dari berbagai jenis usaha di pasar itu.

Pihak Universitas Pancasila Belum Minta Cek Kelayakan Pohon dalam Kasus Warga Tewas Tertimpa Pohon

Penyelundupan via Jalur Tikus Mobil Fast & Furious dan Ferrari Senilai Rp 4 Miliar Digagalkan

Bejo Sugiantoro Siap Menerima Siapa Pun Pelatih Baru Persebaya Surabaya

Rata-rata jumlah pegawai di masing-masing kios terdapat dua orang, sehingga bila ditotal potensi kepesertaan baru sekitar 1.800 orang di sana.

"Sosialisasi ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran pegawai betapa pentingnya asuransi diri ketika bekerja, terutama saat mengalami kecelakaan kerja," kata Dessy pada Kamis (22/8/2019).

VIDEO : Ulang Tahun ke-35 PT Angkasa Pura II Gelar Pengobatan Gratis

Tidak hanya merekrut pegawai kios di sana, lembaganya juga mengajak para pengurus Rukun Warga Pasar (RWP) yang berjumlah 30 orang dan puluhan tukang ojek lainnya di sana sebagai peserta BPJS.

Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, mereka akan mendapatkan dua program.

"Dua program yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Follower Bek Baru Borneo FC Langsung Berlipat Ganda

Dalam kesempatan itu, Dessy mengatakan pihak keluarga maupun pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dari berangkat kerja, saat bekerja hingga pulang ke rumah, tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit.

Sebab BPJS Ketenagakerjaan akan menanggungnya sampai sembuh.

Begitu pula bila ada peserta yang meninggal dunia, lembaganya akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris.

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Relatif Lebih Mahal, Ini Penjelasa PSSI

"Pembahasan mengenai jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja ini diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2015," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved