Pembunuhan

Pengakuan Samin Tega Membantai Satu Keluarga Menggunakan Patok Setelah Menenggak Minuman Keras

Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya setelah menenggak minuman keras atau minuman beralkohol.

Niazresi
Ilustrasi pembunuh satu keluarga lebih dulu menenggak minuman keras sebelum akhirnya dicokok polisi. 

Kemudian, pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi. Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

Berita sebelumnya, satu keluarga diduga menjadi korban pembantaian di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4) ditemukan tewas. Sementara istrinya, Siti Sa'idah dalam kondisi kritis.

Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Siti Sa'idah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Tautan asal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved