Jusuf Kalla: Draf Konstitusi Cuma Dibuat 10 Hari, DPR Bahas Satu Pasal Saja Bisa Berbulan-bulan

Menurut Wakil Presiden, cepatnya membuat draf konstitusi saat itu menandakan rancangan konstitusi tidak dibentuk secara tiba-tiba.

TRIBUNNEWS/RINA AYU
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). 

"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur."

"Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada."

"Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup," tuturnya.

Prabowo Subianto: Partai Gerindra Perjuangkan Pemindahan Ibu Kota Sejak 2014

Bisa saja menurutnya ke depan Indonesia mengubah sistem keuangan, ekonomi, atau sistem pendidikan, selama dasar dan tujuan konstitusi tidak berubah.

Menurut Jusuf Kalla, semua bangsa di dunia memiliki living constitusion dan sifatnya berubah-ubah.

"Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusionalnya. India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya. Thailand setiap 5 tahun berubah."

Anies Baswedan: Persatuan dan Kebersamaan Adalah Hasil Usaha, Harus Diperjuangkan

"Jadi perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada."

"Tapi ya saya katakan sekali lagi, fondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu," urainya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved