Jusuf Kalla: Draf Konstitusi Cuma Dibuat 10 Hari, DPR Bahas Satu Pasal Saja Bisa Berbulan-bulan

Menurut Wakil Presiden, cepatnya membuat draf konstitusi saat itu menandakan rancangan konstitusi tidak dibentuk secara tiba-tiba.

TRIBUNNEWS/RINA AYU
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). 

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyindir kerja legislasi DPR, saat menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi yang digelar MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Jusuf Kalla membandingkan legislasi di DPR dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam membuat konstitusi Republik Indonesia.

"Jadi draf konstitusi itu sebenarnya hanya dibicarakan 10 hari oleh tokoh-tokoh di BPUPKI."

Kronologi Dua Anggota TNI Ditembak KSB Saat Antar Logistik di Papua, Sempat Kontak Tembak 20 Menit

"Kita satu pasal kadang-kadang berbulan-bulan dibahas di DPR," kata Jusuf Kalla.

Menurut Wakil Presiden, cepatnya membuat draf konstitusi saat itu menandakan rancangan konstitusi tidak dibentuk secara tiba-tiba.

Konstitusi, katanya, juga dirembukkan secara serius dan matang.

Jokowi Sindir Kebiasaan Pejabat Studi Banding ke Luar Negeri, Begini Reaksi Fadli Zon

"Konstitusi juga memiliki harga-harga yang pas," ujarnya.

Jusuf Kalla berterima kasih kepada mereka yang telah memproklamirkan kemerdekaan dan memformulasikan konstitusi negara.

Konstitusi Indonesia, menurut JK, dirancang dengan baik sehingga konsiten hingga saat ini.

Soal Pemindahan Ibu Kota, Fadli Zon: Uangnya dari Mana? Jangan Sampai Mengundang Keterlibatan Asing

Meski beberapa kali berubah, mukadimahnya tidak berganti.

"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konstitusi."

"Jadi apa yang tidak berubah dari konstitusi? Yaitu mukamidah."

Upacara di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan: Ini Lahan Milik Republik Indonesia

"UUD 1945, UU RIS, UUDS, UUD 1945 yang diamandemen, mukadimahnya (tidak dirubah)," ucap Jusuf Kalla.

Menurut Jusuf Kalla, mukadimah konstitusi tidak berubah karena berisikan tujuan serta dasar bernegara.

Tujuannya yakni mencapai sebuah negara adil dan makmur dengan dasar negara Pancasila.

Hadiri Upacara HUT ke-74 RI di Istana, Maruf Amin Tampil Tanpa Sarung

"Itu tidak berubah di bangsa kita."

"Tidak ada yang berani dan tidak perlu ada yang berubah dari dasar dan tujuan. Yang berubah itu ayat-ayatnya," beber Jusuf Kalla.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, upaya mengubah konstitusi memungkinkan terjadi.

Ini Sosok Gadis Manis Pembawa Baki Bendera Saat HUT ke-74 RI di Istana

Asalkan, menurutnya, tidak mengubah mukadimahnya. Pernyataan Kalla itu disampaikan dalam pidato saat menghadiri hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu, (18/8/2019).

"Pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," paparnya.

Selama lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia memliki tiga dasar Konstitusi, yakni UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian UUD Sementara 1950.

Kasatpol PP DKI Jakarta Sempat Salah Sebut Usia RI Saat Jadi Komandan Upacara di Pulau Reklamasi

Undang-Undang dasar 1945 juga menurutnya telah mengalami 4 kali amandemen.

Namun, dari setiap perubahan konstitusi tersebut, yang tidak berubah hanya bagian mukadimahnya.

"Jadi apa yang tidak berubah dari kontsitusi itu? Lalu kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah?"

HUT ke-74 RI, Rizal Ramli Sebut Nasionalisme Indonesia Sekadar Slogan dan Romantika

"Karena dalam mukadimah itu adalah dasar dan tujuan," jelas Jusuf Kalla.

Mukadimah tidak berubah karena di dalamnya terdapat dasar dan tujuan negara.

Dasar negaranya yakni Pancasila, dan tujuaannya menjadikan negara yang adil dan makmur.

Ini Pesan Pedas Ahok untuk Para Pejabat di Hari Kemerdekaan ke-74 RI

"Melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," ulas Jusuf Kalla.

Sementara, menurutnya, yang berubah adalah ayat-ayat atau pasal di dalam konstitusi tersebut.

Pasal bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi bangsa.

SALUT! Di Bawah Hujan Deras dan Kabut Tebal, Anak-anak Papua Tetap Kibarkan Merah Putih

"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur."

"Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada."

"Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup," tuturnya.

Prabowo Subianto: Partai Gerindra Perjuangkan Pemindahan Ibu Kota Sejak 2014

Bisa saja menurutnya ke depan Indonesia mengubah sistem keuangan, ekonomi, atau sistem pendidikan, selama dasar dan tujuan konstitusi tidak berubah.

Menurut Jusuf Kalla, semua bangsa di dunia memiliki living constitusion dan sifatnya berubah-ubah.

"Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusionalnya. India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya. Thailand setiap 5 tahun berubah."

Anies Baswedan: Persatuan dan Kebersamaan Adalah Hasil Usaha, Harus Diperjuangkan

"Jadi perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada."

"Tapi ya saya katakan sekali lagi, fondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu," urainya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved