Jusuf Kalla: Draf Konstitusi Cuma Dibuat 10 Hari, DPR Bahas Satu Pasal Saja Bisa Berbulan-bulan
Menurut Wakil Presiden, cepatnya membuat draf konstitusi saat itu menandakan rancangan konstitusi tidak dibentuk secara tiba-tiba.
"Itu tidak berubah di bangsa kita."
"Tidak ada yang berani dan tidak perlu ada yang berubah dari dasar dan tujuan. Yang berubah itu ayat-ayatnya," beber Jusuf Kalla.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, upaya mengubah konstitusi memungkinkan terjadi.
• Ini Sosok Gadis Manis Pembawa Baki Bendera Saat HUT ke-74 RI di Istana
Asalkan, menurutnya, tidak mengubah mukadimahnya. Pernyataan Kalla itu disampaikan dalam pidato saat menghadiri hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu, (18/8/2019).
"Pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," paparnya.
Selama lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia memliki tiga dasar Konstitusi, yakni UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian UUD Sementara 1950.
• Kasatpol PP DKI Jakarta Sempat Salah Sebut Usia RI Saat Jadi Komandan Upacara di Pulau Reklamasi
Undang-Undang dasar 1945 juga menurutnya telah mengalami 4 kali amandemen.
Namun, dari setiap perubahan konstitusi tersebut, yang tidak berubah hanya bagian mukadimahnya.
"Jadi apa yang tidak berubah dari kontsitusi itu? Lalu kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah?"
• HUT ke-74 RI, Rizal Ramli Sebut Nasionalisme Indonesia Sekadar Slogan dan Romantika
"Karena dalam mukadimah itu adalah dasar dan tujuan," jelas Jusuf Kalla.
Mukadimah tidak berubah karena di dalamnya terdapat dasar dan tujuan negara.
Dasar negaranya yakni Pancasila, dan tujuaannya menjadikan negara yang adil dan makmur.
• Ini Pesan Pedas Ahok untuk Para Pejabat di Hari Kemerdekaan ke-74 RI
"Melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," ulas Jusuf Kalla.
Sementara, menurutnya, yang berubah adalah ayat-ayat atau pasal di dalam konstitusi tersebut.
Pasal bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi bangsa.
• SALUT! Di Bawah Hujan Deras dan Kabut Tebal, Anak-anak Papua Tetap Kibarkan Merah Putih