Kasus Narkoba
Kasus Penangkapan Umar Kei, Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba
Kasus Penangkapan Umar Kei, Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba. Simak selengkapnya.
POLISI membekuk dan mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei bersama tiga rekannya dari Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Mereka ditangkap karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Selain itu dari tangan mereka juga didapati dua senjata api jenis revolver.
• Indro Warkop: Hadirnya Pemain Baru Warkop DKI Reborn Bukan Mengganti Tapi Melestarikan Warkop DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat dibekuk Umar dan tiga rekannya diduga sedang menggunakan sabu. Dari tangan mereka didapati 5 klip sabu. Selain itu juga didapati 2 senjata api jenis revolver.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan sedang kita kembangkan. Ada empat orang yang kami amankan dari salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dari mereka kita dapati 5 klip sabu dan dua senpi revolver. Juga ada beberapa HP dan power bank," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Argo, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. "Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk diakukan penyelidikan," katanya.
"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba yang akan menyelidiki dan mendalami," kata Argo.
• Anies Baswedan Pastikan Penurunan APBD Perubahan Tidak Berdampak pada Program DKI
Argo menjelaskan pihaknya belum memastikan apakah dari 3 rekan Umar Kei yang turut diamankan ada wanita atau tidak diantara mereka. "Saya belum dapat informasinya," kata Argo.
Selain itu kata dia belum juga dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan. "Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu. Saat ini kita dalami narkobanya dulu. Jadi bertahap ya," kata Argo.
Ia juga memastikan bahwa Umar Kei sudah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Karenanya kata dia Umar terancam Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.
• VIDEO: Nunung dan Suami Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Selama 3-6 Bulan
Daftar Kasus Kriminal Umar Kei
UMAR Kei telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Umar Kei adalah Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM).
Umar yang tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana.
• Kalangan Anggota DPR RI Ungkap Keputusan TNI untuk Mempertahankan Enzo Layak untuk Diapresiasi
• PT Angkasa Pura II (Persero) Raih Predikat Industry Leader dari Forum Ekselen BUMN
Diketahui, kelompok Kei juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polda-metro-sudah-periksa-5-saksi2.jpg)