Gawai
Begini Nasib Ponsel Black Market yang Dibeli Setelah 17 Agustus 2019, Cek Sebelum Beli
Pemerintah akan mengampuni pembeli smartphone black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun.
Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.
• Perum Perhutani Bakal Meningkatkan Pendapatan dari Segmen Bisnis Wisata
Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari ponsel ilegal tersebut.
“Total pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula dalam keterangan pers, Selasa (9/7).
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel black market ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.
• Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?
Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
• Apa Alasannya Pendiri Apple Mengajak Orang Hapus Akun Facebook?
Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Kebijakan validasi IMEI ini dikatakan bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.
• Pasar Industri Film di Indonesia Masih Tertinggal, Ada Penjelasan dari Angga Dwimas Sasongko
Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.
Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
• Soal Pembayaran Dana Talangan, LMAN: Proses Persyaratan Harus Dipenuhi Dahulu
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Membendung ponsel ilegal melalui sistem validasi IMEI