Gawai
Begini Nasib Ponsel Black Market yang Dibeli Setelah 17 Agustus 2019, Cek Sebelum Beli
Pemerintah akan mengampuni pembeli smartphone black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemilik smartphone ilegal alias blackmarket dapat bernafas lega.
Pasalnya smartphone atau ponsel black market (BM) masih dapat digunakan meskipun kebijakan IMEI diterapkan pemerintah pada 17 Agustus mendatang.
Konsumen yang sudah terlanjur beli ponsel impor sebelum 17 Agustus 2019 akan dikenakan pemutihan.
Sedangkan sebaliknya, gadget-gadget impor yang dibeli setelah tanggal tersebut akan menjadi rongsokan.
• Dari 48 Unit HP Smartphone Hasil Rampokan, Sebanyak 26 Ponsel Dijual ke Penadah Seharga Rp 20 Juta
Hal itu dijelaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di akun Instagramnya @kemenperin_ri pada 9 Juli lalu.
“Selamat sore, Sob ! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI? Tak usah panik atau khawatir ya sob, karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri,” tulis Kemenperin.
• Sudah Cek IMEI Ponsel tapi Tidak Terdaftar di Kemenperin, Akankah Ikut Terblokir? Ini Penjelasannya
Dalam grafis yang dibagikan dijelaskan jika kebijakan tersebut akan berlaku pada 17 Agustus 2019.
Tujuannya ialah meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk dalam negeri.
Selain itu juga kebijakan tersebut bertujuan agar dapat melindungi industri ponsel dalam negeri.
IMEI juga akan berfungsi melindungi konsumen pemilik smartphone.
Kemenperin juga menjelaskan jika smartphone black market yang sudah dibeli sebelum 17 Agustus 2019 maka akan dilakukan pemutihan.
Artinya smartphone black market tersebut masih selamat dari regulasi tersebut.
“Hape BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” tulis Kemenperin dalam grafisnya.
Namun, Kemenperin menegaskan, jika masyarakat masih membandel membeli ponsel black market setelah kebijakan itu diterapkan maka smartphone tersebut hanya akan menjadi rongsokan.
Sebab smartphone tidak akan dapat dipasangkan dengan sim card provider Indonesia.
Cara Lihat IMEI
Dikutip dari Kompas.com untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi diblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.
Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat.
Di ponsel Android, cara mengecek nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".
Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.
• Aturan Segera Diteken, Paling Lambat 6 Bulan Lagi Ponsel Ilegal di Indonesia Akan Diblokir
Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel. Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.
Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".
Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Fenomena Ponsel Black Market Juga Rugikan Pengembang teknologi Hingga Konsumen
Masih maraknya peredaran ponsel ilegal atau black market membuat resah pemerintah.
Menurut data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ponsel ilegal.
Ketua APSI, Hasan Aula, mengatakan, sebanyak 45 juta hingga 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.
• Laporan Terbaru Kaspersky, Masih Banyak Belum Paham soal Uang Digital
Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit ponsel ilegal per tahun.
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun.
Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.
• Perum Perhutani Bakal Meningkatkan Pendapatan dari Segmen Bisnis Wisata
Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari ponsel ilegal tersebut.
“Total pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula dalam keterangan pers, Selasa (9/7).
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel black market ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.
• Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?
Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
• Apa Alasannya Pendiri Apple Mengajak Orang Hapus Akun Facebook?
Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Kebijakan validasi IMEI ini dikatakan bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.
• Pasar Industri Film di Indonesia Masih Tertinggal, Ada Penjelasan dari Angga Dwimas Sasongko
Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.
Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
• Soal Pembayaran Dana Talangan, LMAN: Proses Persyaratan Harus Dipenuhi Dahulu
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Membendung ponsel ilegal melalui sistem validasi IMEI