Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?

Kemenperin bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

thinkstockphotos
Ilustrasi. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan. 

Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.

Apa Alasannya Pendiri Apple Mengajak Orang Hapus Akun Facebook?

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.

Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

Pasar Industri Film di Indonesia Masih Tertinggal, Ada Penjelasan dari Angga Dwimas Sasongko

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.

Soal Pembayaran Dana Talangan, LMAN: Proses Persyaratan Harus Dipenuhi Dahulu

"Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.

Investasi di Peer to Peer Lending Menjanjikan?

Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved