Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?
Kemenperin bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.
"Tidak, ponsel impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
• Anda Ingin Investasi? Pemerintah Bakal Rilis Saving Bond Ritel
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.
Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.
"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," katanya.
• Menteri PUPR Membenarkan Adanya Surat dari Kementerian Keuangan soal PSN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus