Berita Ekonomi

Menteri PUPR Membenarkan Adanya Surat dari Kementerian Keuangan soal PSN

Adanya surat dari Kementerian Keuangan soal pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional dibenarkan oleh Menteri PUPR.

Kementerian PUPR
BASUKI Hadimuljono, Menteri PUPR RI 

Besaran alokasi dana talangan tersebut masing-masing yakni Rp 18,13 triliun untuk TA 2018 bagi 41 ruas tol dan cost of fund 2018.

Sedangkan untuk TA 2019 sebesar Rp 18,04 triliun untuk 59 ruas dan cost of fund 2019.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Adanya surat dari Kementerian Keuangan soal pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dibenarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Surat Kementerian Keuangan terkait alokasi pendanaan pengadaan tanah PSN kepada badan usaha jalan tol (BUJT) Rp 36,17 triliun.

Besaran pengembalian tersebut untuk pengajuan tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019 bagi sekitar 100 ruas jalan berbayar.

Jual Senjata ke Taiwan, China dan Amerika Serikat Kembali Memanas

"Oh ya, kan tiap tahun ada alokasi untuk masing-masing PSN. Kalau ada kebutuhan tanah, dialokasikan. Tetapi tergantung penyerapannya di lapangan," kata Basuki di kantornya, Selasa (9/7/2019).

Besaran alokasi dana talangan tersebut masing-masing yakni Rp 18,13 triliun untuk TA 2018 bagi 41 ruas tol dan cost of fund 2018.

Sedangkan untuk TA 2019 sebesar Rp 18,04 triliun untuk 59 ruas dan cost of fund 2019.

Sudah Disetujui Kemkeu, LMAN: Dana Talangan Tidak Bisa Langsung Dapat Dikembalikan

Basuki mengatakan, penetapan alokasi dana talangan dilakukan secara single year.

Jadi, meski pun anggaran yang dikeluarkan BUJT lebih besar dari pagu yang ditentukan, pembayaran yang diserahkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tetap sesuai pagu yang ada.

"Nanti tahun depan ada lagi," kata Basuki.

Semester I Penjualan Anjlok, APM Optimistis Pasar Membaik di Semester II

Adapun proses pengembalian dana talangan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Umum Dalam Rangka Pelaksanaan PSN.

Permenkeu Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi PSN dan Pengelolaan Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Basuki tak menampik, proses pengembalian dana talangan ini akan berlangsung lama.

AFTECH: Kerja Sama Antar Pelaku Fintech Payment Adalah Lumrah

Hal ini karena ada rangkaian proses verifikasi dokumen yang dilakukan secara ketat oleh LMAN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved