Lingkungan Hidup
Presiden Jokowi Dinilai Menyayangi Masyarakat Adat Diungkap dalam 20 Tahun Masyarakat Adat Nusantara
Diaktualisasikan oleh presiden dan pemerintah seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dengan memakai pakaian adat.
Pada Agustus 2019, kata Siti Nurbaya, ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138, sehingga total hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase II mencakup areal seluas ± 574.119 hektar.
Menteri LHK selanjutnya menegaskan lagi pada sektor sumber daya alam, khususnya sektor lingkungan hidup dan kehutanan, maka aktualisasi masyarakat hukum adat merupakan bench mark penting pembangunan nasional, antara lain berkaitan dengan hal-hal:
1. Makna perlindungan kepada segenap bangsa dan tumpah darah sebagaimana maksud salah stau tujuan nasional apda Pembukaan UUD 1945;
2. Kesetaraan pelayanan publik sebagai warga negara;
3. Makna keadilan dalam penegakaan hukum;
4. Adaptasi dalam penanganan pengendalian perubahan iklim;
5. Aktualisasi perlindungan ekosistem dengan rule base kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.
Pada kesempatan itu pula, Menteri Siti Nurbaya menerima dokumen peta usulan wilayah masyarakat hukum adat seluas 10,4 juta hektar dari AMAN, dan BRWA dalam satu berita acara untuk disampaikan kepada Presiden dan untuk masuk dalam program dan pemetaan one map policy.
"Ini sangat penting, karena kami ingin agar masyarakat hukum adat tidak boleh ketinggalan atau ditinggalkan dalam agenda-agenda pembangunan nasional," kata Rukka Sombolinggi, sekjen AMAN.
Menteri Siti Nurbaya berjanji akan melaporkan kepada Presiden Jokowi usulan wilayah adat ini dan usulan masuk dalam one map policy.
"Selamat untuk 20 tahun AMAN dan selamat Hari Masyakat Adat Internasional," kata kata Siti Nurbaya, yang menutup sambutannya di hadapan para tokoh pimpinan masyarakat adat se-Indonesia, juga masyarakat adat dari Africa, Amerika Latin dan Amerika Utara, juga dari Rusia.
Sementara Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menerangkan tentang refleksi perjalanan AMAN sejak Kongres dan berdirinya organisasi AMAN pada Maret 1999.
Perjalanan perjuangan sangat panjang sejak era orde baru, hingga era reformasi dan era menuju Indonesia Maju saat ini.
"Kami mohon maaf kepada seluruh unsur Masyakarat Hukum Adat yang hadir karena hingga sekarang dalam kepengurusannya belum dapat membuahkan hasil disahkannya UU tentang Masyarakat Hukum Adat,"katanya.
Rukka juga menjelaskan bagaimana sistem ekonomi pada skala masing-masing Masyarakat Hukum Adat adalah sistem yang tangguh karena sustainability-nya, di samping dengan gross margin yang cukup besar dan dapat mensejahterakan Masyarakat Hukum Adat.