Lingkungan Hidup

Presiden Jokowi Dinilai Menyayangi Masyarakat Adat Diungkap dalam 20 Tahun Masyarakat Adat Nusantara

Diaktualisasikan oleh presiden dan pemerintah seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dengan memakai pakaian adat.

Warta Kota/Istimewa
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019). 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, seluruh masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada pemerintah dan khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia ini.

Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalisasinya.

"Fenomena itu tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh presiden dan pemerintah seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dengan memakai pakaian adat."

"Begitu pula pada upacara resmi peringatan hari lahirnya Pancasila pada setiap 1 Juni,” ujar Siti Nurbaya, dalam keterangan secara tertulis.

Siti Nurbaya menyampaikannya, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Presiden Jokowi tengah berada di luar negeri untuk kunjungan kenegaraan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019). (Warta Kota/Istimewa)

Siti Nurbaya menyatakan, pada kesempatan-kesempatan dia bertemu dan melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang hal berkenaan dengan masyarakat hukum adat, Presiden selalu berpesan.

"Mereka itu, yang merupakan masyarakat hukum adat, adalah kawan-kawan saya, begitu kata Bapak Presiden."

"Jadi, saya menangkap kesan bahwa Bapak Presiden menyayangi masyarakat hukum adat kita."

Selanjutnya, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat, yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai ‘Masyarakat Hukum Adat’ atau ‘Masyarakat Tradisional’. Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007 dalam Sidang Umum PBB.

Dikatakan Siti Nurbaya, adalah kenyataan bahwa demikian banyak masyarakat hukum adat yang telah ada selama ratusan tahun, kemudian dibangun negara bangsa.

Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.

Kata-kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.

Sedangkan negara bangsa adalah entitas-entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai penduduk suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya.

Kata-kata kunci untuk memahami negara bangsa adalah kedaulatan dan kekuasaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved