Lingkungan Hidup

Presiden Jokowi Dinilai Menyayangi Masyarakat Adat Diungkap dalam 20 Tahun Masyarakat Adat Nusantara

Diaktualisasikan oleh presiden dan pemerintah seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dengan memakai pakaian adat.

Warta Kota/Istimewa
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019). 

Merupakan satu kemajuan dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan semakin berfungsi baik sejak Era Reformasi sangat aktif organisasi mendorong hak-hak masyarakat hukum adat.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019). (Warta Kota/Istimewa)

Demikian pula, yang diikuti hadirnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), melalui kongres pada tahun 1999 di Jakarta.

Komnas HAM sejak tahun 2001 sangat gigih memperjuangkan masyarakat adat, dan pada tahun 2005 dengan seragkaian seminar dan diskusi dan pada 9 Agustus 2006 di TMII Hari Masyarakat Adat Internasional dipimpin oleh Komnas HAM, Prof Saafurdin Bahar dan diberikan sambutan oleh Presiden.

"Lebih kongkrit lagi, di tahun 2015 hingga sekarang dirintis oleh Komnas HAM, antara lain Sandra Moniaga dan terus melakukan hal-hal yang lebih kongrit bersama-sama dengan AMAN, HUMA, WALHI, BRWA, dan sebagainya dengan hasil-hasilnya, hingga sekarang untuk penguatan hak-hak masyarakat hukum adat," katanya.

Selanjutnya, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, sudah ada RUU inisiatif DPR dan sudah ada penugasan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk pembahasan bersama DPR.

"Dalam pelaksanaanya, hingga sekarang, belum dapat berlangsung pembahasan di DPR 2014-2019 ini," katanya.

Menurut Siti Nurbaya menyatakan, masih dibutuhan artikulasi mengingat bahwa subyek Masyarakat Hukum Adat ini merupakan subyek yang cukup berat dan membutuhkan pengetahuan arkeologis, hukum adat dan ekologi manusia, dan ilmu-ilmu yang terkait dengan itu.

Juga diperlukan pengetahuan tentang perkembangan masyarakat hukum adat kita di seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas.

Demikian pula perlu koherensi UU sektoral yang dalam operasionalnya berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

"Ini bukan hal yang mudah," katanya.

Menurut Siti Nurbaya, perkembangan aktualisasi masyarakat hukum adat pada konteks Kehutanan relatif mengalami kemajuan walau belum memenuhi harapan yang besar.

"Kami mengedepankan artikulasi dalam rangka mengakomodasikan masyakarat hutan adat melalui wilayah adat, dalam hal ini Hutan Adat. KLHK dan AMAN, HUMA, BRWA, JKPP, WALHI terus berinteraksi dengan baik sejak 2015."

"Artikulasi terus diupayakan oleh KLHK untuk bisa mewujudkan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat terkait dengan penetapan hutan adatnya sesuai harapan masyarakat," katanya.

Pada 2016 dan 2017, hutan Aaat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas 34.569 hektar di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali dan Sumatera Utara.

Secara keseluruhan, pada April 2019, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas ± 472.981 Ha.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved