Lingkungan Hidup

Presiden Jokowi Dinilai Menyayangi Masyarakat Adat Diungkap dalam 20 Tahun Masyarakat Adat Nusantara

Diaktualisasikan oleh presiden dan pemerintah seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dengan memakai pakaian adat.

Warta Kota/Istimewa
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019). 

"Oleh karena kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka cepat atau lambat, secara tertutup atau terbuka, akan timbul suatu competing claims yang tidak seimbang terhadap manusia, terhadap wilayah, serta terhadap sumber daya alam yang sama," katanya.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019). (Warta Kota/Istimewa)

Seyogyanya, kata Siti Nurbaya, posisi masyarakat hukum adat akan jauh lebih baik dalam suatu negara bangsa, karena didasarkan pada faham kebangsaan dan asas kedaulatan rakyat.

Warga masyarakat hukum adat yang hidup secara turun temurun pada tanah ulayat di kampung halamannya masing-masing adalah bagian menyeluruh dari rakyat negara yang bersangkutan.

Dalam konteks kesejarahan Indonesia, dengan perancang Undang-Undang Dasar 1945, Prof Mr Dr R Soepomo adalah seorang pakar hukum adat, yang benar-benar mengetahui posisi masyarakat hukum adat di Indonesia, maka terlihat tegas mencantumkan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam rancangan konstitusi.

Lebih jauh, dikatakan Menteri Siti Nurbaya, bisa dilihat keterangan original intent seperti dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (asli) diberikan contoh-contoh tentang satuan-satuan masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, dan nagari di Minangkabau, yang dinyatakan mempunyai hak asal usul yang harus dihormati negara.

"Sikap para pendiri negara tersebut merupakan original intent yang harus dirujuk dalam melakukan tafsiran historis (historische interpretatie) terhadap norma hukum positif yang terkait dengan eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat."

"Harus diakui bahwa masih ada kendala konseptual yang cukup menghambat upaya untuk secara sistematik menindaklanjuti original intent para pendiri pegara ke dalam kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan nasional."

"Hal ini disebabkan antara lain karena kurang berkembangnya pengetahuan terhadap perkembangan masyarakat hukum adat."

"Paling tidak hingga tahun 2008 sebagaimana disebutkan oleh Prof Saafrudin Bahar.

"Kita beruntung karena sejak lebih kurang dua tahun lalu sudah ada Pusat Studi Hukum Adat yang sudah di bangun di UGM Yogyakarta," kata Siti Nurbaya.

Sementara di sisi lain, kata Siti Nurbaya, masyarakat hukum adat itu sendiri tumbuh dan berkembang dan mungkin mengalami evolusi dalam perkembangan ciri-cirinya.

Perjalanan dan dinamika pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat hingga sekitar tahun 1960, tidak banyak dipersoalkan, apalagi digugat.

Namun, setelah itu, perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat ini dinilai menurun dengan meningkatnya kepentingan pihak-pihak terhadap sumber daya alam, yang bagaimanapun juga berada dalam wilayah ulayat masyarakat hukum adat, terutama di luar pulau Jawa.

Lahirnya beberapa UU dan peraturan perundangan kemudian dirasakan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak-hak tradisional, serta hak sejarah masyarakat hukum adat yang ada.

Kemudian, menjadi gambaran yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia menurut UU 39 Tahun 1999.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved