Pelayanan Publik
Pengendara Mobil di DKI Jakarta Hindari Sistem Ganjil Genap yang Resmi Diperluas
Banyak pengendara mobil yang mulai menghindar di hari pertama perluasan ganjil genap di wilayah setempat pada Jumat (9/8/2019) pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, banyak pengendara mobil yang mulai menghindar di hari pertama perluasan ganjil genap di wilayah setempat pada Jumat (9/8/2019) pagi.
Hal itu terungkap, saat petugas mengamati pola pergerakan pengendara mobil di 16 ruas jalan tambahan yang diterapkan ganjil-genap.
“Laporan mengenai evaluasinya belum masuk, tapi di hari pertama ini sudah banyak pengendara yang menghindari aturan itu."
"Artinya, sudah terinformasi bahwa di jalan itu sudah diterapkan ganjil genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (9/8/2019).
Syafrin mengatakan, pengendara mobil yang menghindari 16 ruas jalan itu seluruhnya berpelat nomor genap pada Jumat (9/8/2019).
Saat berencana masuk ke ruas jalan tersebut, mereka cenderung memilih jalan alternatif lain untuk menghindari penerapan ganjil henap.
“Hari ini, baru sosialisasi saja, maka petugas belum ada penindakan.
"Aturan ini akan kami uji coba kembali selama sebulan mulai Senin (11/8/2019), sehingga bila ada yang melanggar belum kami tindak juga."
"Tapi, pas implementasi sesungguhnya pada Senin (9/9/2019), pengendara yang melanggar akan ditindak,” kata Syafrin.
Hingga kini, kata dia, petugas tengah merampungkan pemasangan rambu di perluasan titik penerapan ganil genap.
Dengan pemasangan rambu ini diharapkan bisa diketahui masyarakat, sehingga mereka bisa mengantisipasinya dengan beralih ke angkutan umum.
“Pemprov DKI sudah berupaya secara maksimal menyediakan angkutan umum, seperti Transjakarta."
"Harapannya pengendara bisa beralih ke angkutan itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI memperluas penerapan ganjil genap hingga di 25 ruas jalan wilayah setempat untuk menekan polusi udara.
Tahap awal, DKI mensosialisasikan kebijakan itu di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak diberlakukan sistem ganjil genap dari Jumat (9/8/2019) sampai Jumat (6/9/2019).