Pelayanan Publik
Pengendara Mobil di DKI Jakarta Hindari Sistem Ganjil Genap yang Resmi Diperluas
Banyak pengendara mobil yang mulai menghindar di hari pertama perluasan ganjil genap di wilayah setempat pada Jumat (9/8/2019) pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor (74 persen) dan korbannya mayoritas (53 persen) merupakan pemilik SIM C (Korlantas, 2016).
"Demikian pula, pelanggaran lalu lintas lebih banyak dilakukan oleh sepeda motor (65 persen) dibandingkan moda mobil, bus dan mobil barang (Operasi Zebra, 2017)."
"Data tersebut walau sudah beberapa tahun lalu, tentunya tidak jauh beda dengan data yang sama pada saat sekarang."
"Bisa jadi, lebih besar karena kenaikan populasi sepeda motor lebih tinggi," jelasnya.

Jika kebijakan ganjil genap diterapkan hanya pada jam tertentu (06.00-10.00 dan 16.00-20.00) dan akan melibatkan ganjil genap sepeda motor pula, menurut Djoko, hal itu tidak akan banyak memberikan kontribusi dalam hal mengurangi polusi udara, kemacetan, ketidaktertiban, penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan penghematan BBM.
Seharusnya, membuat kebijakan transportasi yang dapat berimplikasi lebih besar, bukan setengah-setengah.
Apalagi, hanya di Jakarta saja dilakukan, harusnya berlaku juga di wilayah Jabodetabek.
"Membatasi mobilitas sepeda motor bukan melanggar Hak Asasi Manusia."
"Akan tetapi, dengan populasinya yang besar dan banyak dampak negatif yang ditimbulkannya memang harus dibatasi."
"Asal tersedia layanan transportasi umum dapat melayani seluruh wilayah pemukiman di Jabodetabek," katanya.
