Operasi Tangkap Tangan
Kronologi KPK Ciduk Anggota DPR Asal PDIP Sepulang dari Bali, Terkait Suap Impor Bawang Putih
KETUA KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019), Agus Rahardjo menjelaskan, sebelumnya Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap.
Transaksi suap itu terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
• Fadli Zon Minta Investigasi Pemadaman Listrik Massal Cukup Dua Minggu
"Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan pihak swasta."
"Yakni ELV (Elviyanto), orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra) yakni MBS (Mirawati Basri), MAT, MAY, dan WSN mulai Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB."
"Di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus Rahardjo.
• KPK Ciduk 11 Orang dan Sita Uang Dolar AS Saat OTT, Diduga Suap Terkait Rencana Impor Bawang Putih
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta, yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK pada Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB, di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," ungkap Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo melanjutkan, selanjutnya tim lain mengamankan pihak swasta, yakni Zulfikar pada Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB, di rumahnya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
• Pemadaman Listrik Massal Bikin Nasib Ikan Koi Mahal Berakhir Sebagai Makanan Anjing
Setelah itu, pada Kamis (8/8/2019) pukul 02.41, tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.
Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.
• Enzo Dituding Terpapar Paham HTI, Begini Ketatnya Proses Seleksi Taruna Akademi Militer
"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB, tim mengamankan anggota DPR RI yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra)."
"Setelah menempuh perjalanan dari Bali," ucap Agus Rahardjo.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
• Pegawai PLN Keberatan Gajinya Dipotong untuk Bayar Kompensasi, Lalu Bandingkan dengan Kasus Lapindo
Selanjutnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, dan lima orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Agus Rahardjo mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka.
Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus tersebut, KPK menduga sebagai pemberi pihak swasta adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
• Risma Naik Ojek Online ke Kongres PDIP, Lalu Lanjut Pakai Kursi Roda
"KPK menduga sebagai penerima anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS, (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," jelasnya.
Sebagai pihak pemberi, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Taruna Akmil Keturunan Prancis Diduga Pendukung Khilafah, Menhan: Kalau Benar, Pecat!
Sedangkan pihak yang diduga penerima, yakni INY, MBS dan ELV, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Rahardjo mengatakan, KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR.
• Teken Perpres Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik, Jokowi Tantang Anies Baswedan Lakukan Ini
"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia, justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," sesalnya.
Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800, untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Agus Rahardjo menambahkan, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih, untuk beberapa perusahaan.
• Putri Gus Dur Siap Bina Enzo Agar Keyakinannya Terhadap Pancasila Semakin Kokoh
Termasuk, perusahaan yang dimiliki oleh Chandry.
"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus Rahardjo.
KPK juga mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan.
"Karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung," ucap Agus Rahardjo. (Gita Irawan)