Senin, 8 Juni 2026

Gawai

Sudah Cek IMEI Ponsel tapi Tidak Terdaftar di Kemenperin, Akankah Ikut Terblokir? Ini Penjelasannya

Sudah mengecek status IMEI ponsel Anda? Jika sudah dan ternyata IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, akankah ponsel Anda ikut terblokir? Ini jawabannya

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Ponsel Ilegal atau Blackmarket (BM) 

Membeli ponsel di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi. Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin tersebut?

PEMERINTAH sedang menyiapkan perlengkapan 'perang' terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).

Tak hanya aturan main yang rencananya bakal diteken pertengahan bulan Agustus ini, tetapi juga merilis halaman khusus untuk mengecek status IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari ponsel yang digunakan masyarakat.

Halaman khusus untuk mengecek IMEI tersebut dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau tidak alias ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin.

Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

Cek IMEI Smartphone, Silakan Buka Situ Baru Kemenperin Ini

Aturan IMEI Akan Ditandatangani Pertengahan Bulan Ini

Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada 8 Hal Dipersiapkan oleh 3 Kementerian

Lalu, bagaimana nasib ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin seperti dilaporkan sejumlah pengguna smartphone?

Dikutip Wartakotalive.com dari KompasTekno, dari sejumlah pengguna yang memertanyakan bagaimana nasib ponsel mereka karena tidak terdaftar di Kemenperin, rata-rata membeli ponsel tersebut dari situs e-commerce ternama.

Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar, sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Padahal nyatanya tidak.

Aturan Segera Diteken, Paling Lambat 6 Bulan Lagi Ponsel Ilegal di Indonesia Akan Diblokir

Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?

Ponsel Ilegal Bisa Merugikan Negara Hingga Rp 2,8 Triliun

Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.

Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin tersebut?

Pengguna tak perlu terlalu cemas.

Pasalnya, pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.
Halaman cek IMEI di situs Kemenperin. (Kemenperin)

Pemutihan

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode di mana para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga pernah mengisyaratkan hal serupa.

Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel-ponsel yang akan datang.

"Intinya, regulasi ini dibuat untuk 'moving forward'," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir.

Pasalnya, akan ada proses pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.

Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini.

Selain itu walaupun regulasinya akan ditandatangan 17 Agustus mendatang, implementasi pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai paling lambat 6 bulan setelahnya atau sekitar 17 Februari 2020 mendatang. 

Situs Cek IMEI

Diberitakan Wartakolive.com sebelumnya, situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali, setelah sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.

Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

 Aturan Segera Diteken, Paling Lambat 6 Bulan Lagi Ponsel Ilegal di Indonesia Akan Diblokir

 Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada 8 Hal Dipersiapkan oleh 3 Kementerian

 Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Cara mengecek IMEI

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Kedua, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Ketiga, masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Situs cek IMEI Kemenperin.
Situs cek IMEI Kemenperin. (Kemenperin)

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market atau ponsel ilegal.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat dalam pembahasan ponsel ilegal di Indonesia itu, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, namun Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib Smartphone yang Tidak Terdaftar di Kemenperin?"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved