Wali Kota Jakarta Timur Segera Bentuk Tim untuk Melakukan BAP Camat Matraman

Dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo terkait imbauan menyumbang hewan kurban

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive/Rangga Baskoro
ILustrasi dugaan permintaan sapi kurban oleh pejabat camat. 

Dalam BAP disebutkan bahwa Bambang telah mengaku meminta sapi kurban.

Bambang kemudian bersedia apabila jabatannya dievaluasi oleh BKD.

Ia dinilai melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Langkah berikutnya, kesimpulannya akan dievaluasi jabatannya, dibahas dalam sidang badan pertimbangan jabatan (baperjab). Dia tidak lagi menjabat sebagai camat, dari evaluasi tersebut," kata Chaidir.

Akibat perbuatannya yang dianggap lalai, jabatan Camat Matraman yang dipegang Bambang Eko tak bisa dipertahankan.

"Enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat, beliau dievaluasi dalam jabatan camatnya, atau nanti beliau tidak lagi menjabat camat, digeser ke jabatan yang bukan camat, pamong," ujarnya.

"Karena kesalahannya tingkatannya sampai sedang, karena lalai menyatakan semacam itu. Bukan bersalah, tapi lalai karena mengimbau seperti itu. Tidak diperbolehkan sebagai seorang camat," tambah Chaidir.

Sebelumnya, seorang penjual hewan kurban bernama Adin (46) mengaku diminta seekor sapi oleh pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk dapat berjualan di Jalan Ahmad Yani RT 06, RW 05, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Padahal, Adin sudah mendapat izin dari pemilik lahan, yakni PT KIP untuk digunakan berjualan hewan kurban.

"Sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi. Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ujar Adin di Jalan Kincan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Meski demikian, Camat Matraman Bambang Eko membantah menginstruksikan bawahannya agar meminta satu ekor sapi kepada penjual hewan qurban bernama Adin sebagai syarat berjualan.

Tujuan pihak kecamatan mendatangi Adin hanya untuk mengimbau kepada Adin agar berpartisipasi dalam Hari Raya Idul Adha nanti.

"Ada kegiatan Idul Adha di situ kan ada namanya qurban. Yang namanya qurban ada warga yang mampu disampaikan kepada warga yang tidak mampu. Fungsi kami di situ masuk, ketika ada pelaku usaha yang memiliki usaha yang dinilai bagus, ya kami mengimbau 'bapak ibu kiranya nih menyambut Idul Adha ini ada kelebihan rezeki, kenapa tidak membantu saja warga kami'," kata Bambang di Kantor Camat Matraman, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Penjelasan Camat Matramam Minta Sapi Kurban

Dihebohkan pengakuan pedagang hewan kurban diminta seekor sapi oleh oknum camat, yang diduga menjadi syarat pedagang berdagang hewan kurban.

Ternyata, sosok oknum camat minta seekor sapi ke pedagang hewan kurban, yakni Camat Matraman Bambang Eko Prabowo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved