Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada 8 Hal Dipersiapkan oleh 3 Kementerian

Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada Delapan Hal Dipersiapkan oleh Tiga Kementerian

thinkstockphotos
Ilustrasi. Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir. 

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia, tiga kementerian tengah bersinergi.

Kementerian Kominfo menjadi ujung tombak untuk memblokir penggunaan ponsel ilegal atau black market (BM).

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail, memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan delapan hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Kelola Keuangan Bulanan untuk Bisa Capai Kebebasan Finansial

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," kata Ismail baru-baru ini.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Keterlambatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Tertinggi di Dunia

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.

Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapu substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," pungkas Rudiantara.

Kopi Geulis Ikut Pameran Kopi dan Cokelat di Afrika Selatan

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.

Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Ini yang Harus Dilakukan saat Terjadi Gempa

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.

Janu mengatakan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait baru akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.

Aturan IMEI Akan Ditandatangani Pertengahan Bulan Ini

Tiga kementerian Pemerintah saat ini memang tengah berupaya untuk menekan angka peredaran ponsel black market di Indonesia.

Pasalnya ponsel ilegal tersebut merugikan negara dari sektor pendapatan pajak.

Ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Aplikasi Logistik Khusus Truk, Dapat Memilih Jenis Truk untuk Pengiriman Logistik

Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.

Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Ada 3 Hal Membuat Orang Mudah Tertipu Investasi Bodong

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Bulan Lagi Ponsel BM di Indonesia Baru Mulai Diblokir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved