Berita Video

VIDEO: Penjelasan Lengkap Anies Soal Mobil Berumur 10 Tahun Dibatasi Masuk Jakarta

Ia juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari sepuluh tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Dwi Rizki
Anies paparkan Instruksi Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota di Balai Agung, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2018). 

Pembatasan umur pakai kendaraan pribadi hanya sampai sepuluh tahun di wilayah Ibu Kota disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan belum diatur secara khusus dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

Ketentuan yang tertuang dalam poin ke 3 Ingub Nomor 66 Tahun 2019 itu katanya akan disusun secara rinci oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas sepuluh tahun pada tahun 2020 mendatang.

Selain Ganjil Genap Buat Motor, Anies Bakal Larang Mobil Berusia Lebih dari 10 Tahun ke Jakarta

Gubernur Anies Perintahkan Dishub DKI Larang Mobil di Atas 10 Tahun Beroperasi di Jalan Jakarta

Banyak Mobil Disuntik Mati dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Alasan Produsen Otomotif

Namun, dalam poin ke 3 Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegaskannya bakal memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2020.

Ia juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari sepuluh tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.

"Karena itulah kita tarik di tahun 2025, sehingga ada ancang-ancang waktu. Kalau kendaraan umum, kendaraan ini adalah tahun terakhir," ungkapnya usai paparan Instruksi Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota di Balai Agung, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2018).

Potret Jakarta, tepatnya di Jalan toll JORR Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Potret Jakarta, tepatnya di Jalan toll JORR Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Hal tersebut diungkapkannya sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

Sebab, lewat kenyamanan dan keamanan serta fasilitas yang ditawarkan angkutan umum dengan armada baru diyakininya dapat meningkat minat masyarakat ke depannya.

Aktris Cantik Ini Hingga Menangis Tersedu-sedu Saat Ibunya Dibilang Tidak Waras

"Begitu juga komitmen kiita untuk peremajaan, sehingga kendaraan umum masal itu nyaman.

Kalau kendaraan nyaman ac-nya (pendingin udara) berfungsi, maka orang mau pindah kendaraan roda dibonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kenyamannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya baru," jelas Anies.

"Tapi untuk pribadi kita ancang ancang sampe 2025. Kenapa begitu? Karena kita menginginkan bukan saja barunya tapi lulus uji emisi," imbuhnya.

Pendaftaran The Royal Jogja Sand Dunes Geospatial Run 2019 Dibuka, Tawarkan Early Bird 30 Persen

Sementara, terkait nasib kendaraan yang berusia lebih dari sepuluh tahun, Anies menyebut pihaknya belum menetapkan kebijakan secara rinci.

Seperti upaya penilangan ataupun penghancuran kendaraan seperti layaknya kebijakan serupa di sejumlah negara maju.

"Nggak dong. Tidak ada. Itu nanti diatur sendiri itu adalah masalah izin beroperasinya. Jadi bukan masalah kendarannya diapakan, itu masalah pribadinya. Tapi masalah 10 tahun, jadi nanti ditahun 2025 itu kendaraan (beroperasi) mulai usia 2015 kira-kira," jelasnya.

Rusia Sepakat Impor 6 Juta Dolar Untuk Produk Unggulan dari Jawa Tengah

Seperti diketahui sebelumnya, mendorong tagline #JakartaCleanerAir2030, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

Dalam Ingub yang disahkan Anies pada Kamis (1/8/2019) itu terdiri tujuh Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta, antara lain :

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved