Polusi Udara
Gubernur Anies Perintahkan Dishub DKI Larang Mobil di Atas 10 Tahun Beroperasi di Jalan Jakarta
Mobil berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi di jalan-jalan di Ibu Kota. Gubernur Anies telah meminta Dishub DKI menyiapkan regulasinya.
Mobil berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi di jalan-jalan di Ibu Kota. Gubernur Anies telah meminta Dishub DKI menyiapkan regulasinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Anies Baswedan \meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Gubernur Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8/2019).
• Istri Agung Hercules Blak-blakan Soal Biaya Pengobatan Kanker Otak Stadium 4
• BREAKING NEWS: Gunung Tangkuban Perahu Erupsi Lagi Jumat Pagi, Statusnya Naik Satu Tingkat
• Agung Hercules Meninggal karena Kanker Otak, Orang yang Bekerja di Tempat Ini Sangat Beresiko
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies.
• Keluarga Minta Pemkot Usut Kematian Aurel, Paskibraka Tangerang Selatan
• TERNYATA Ada Satu Keinginan yang Belum Dicapai Agung Hercules, Ini Penjelasannya
Peremajaan Angkutan Umum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis (1/8/2019).
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Anies meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.
Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga diminta menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019.
Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.