Berita Video
VIDEO: Fasihnya Penipu Modus Ngaku Pegawai Mahkamah Agung Perdayai Korban Melalui Telepon
"Selamat siang Pak, saya staf bidang perkara MA diminta panitera pengganti Pak Harry kepada kedua belah pihak untuk pemberitahuan jadwal sidang.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
"Bahkan dari aksi ini, Andi bisa membeli sebuah rumah di Bekasi yang dijadikan markas mereka dalam menipu," kata Argo.
Saat dibekuk petugas kata Argo, kawanan ini memiliki uang tunai Rp.300 Juta hasil penipuan serta uang Rp.500 Juta di dalam rekening tampungan mereka.
Aksi terakhir kawanan ini kata Argo dilakukan pada 8 April 2019 lalu dan dilaporkan oleh korban pada akhir Mei 2019 dan Juli 2019.
Dalam laporan korban mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Doni Arisman dan bekerja sebagai staf di Mahkamah Agung.
Setelah itu korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan Hary Widya Pramono yang mengaku sebagai Panitera senior Mahkamah
Agung.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, korban terperdaya oleh tipuan korban yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban di Mahkamah Agung.
"Kemudian korban mengirimkan uang secara bertahap dengan jumlah Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta
rupiah) ke rekening BRI atas nama Doni Arisman. Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban sadar telah ditipu oleh pelaku," kata Argo.
Karena perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun.(bum)