Layanan Umum
Pemkot Jakarta Utara Perkenalkan TOSKA Bank DKI, Sistem Pembayaran Pajak Secara Online
Pemerintah Kota Jakarta Utara memperkenalkan cara baru pembayaran pajak melalui aplikasi Tax Online System of Jakarta (TOSCA) Bank DKI.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Pemerintah Kota Jakarta Utara memperkenalkan cara baru pembayaran pajak melalui aplikasi Tax Online System of Jakarta (TOSCA) Bank DKI.
Cara pembayaran pajak secara daring itu akan mempermudah para wajib pajak memenuhi tanggung jawabnya.
“Aplikasi ini dapat mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah,” kata Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau, di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (1/8/2019).
Bagi Pemprov DKI, penggunaan aplikasi daring TOSCA itu mendukung upaya menjaring wajib pajak lebih luas demi tercapainya target pendapatan daerah.
“Targetnya, pendapatan daerah dapat mencapai target yang ditentukan,” kata Syamsuddin.
• Ratusan Wajib Pajak Diberikan Pemahaman Online Sistem di Kantor Walikota Jakarta Barat
Sistem Pajak Terintegrasi
Pemimpin Divisi E-Banking PT Bank DKI Grup Dana Retail dan Layanan Digital Edo Yudhistira mengatakan, aplikasi TOSKA merupakan sistem pajak terintegrasi antara wajib pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Bank DKI, melalui jaringan internet.
“Aplikasi ini dapat digunakan untuk pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran, dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran,” kata Edo.
Edo berharap sistem aplikasi yang dapat diakses melalui laman website https://toska.bankdki.co.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD),dan kata sandi itu dapat mempermudah wajib pajak membayar pajak dan retribusi daerah.
Wajib pajak yang memakai aplikasi itu, mendapat banyak kentungan seperti diberikan akses aplikasi TOSKA.
Kemudahan itu berupa monitoring data, akses aplikasi Cash Management System (CMS) bagi nasabah Bank DKI untuk payment channel tagihan pajak, dan lain-lain.
• Direktorat Jenderal Pajak Semakin Getol Tertibkan Administrasi Pajak Ekonomi Digital
Selain itu, wajib pajak juga mendapat kemudahan monitoring pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik (E-SSPD).
Wajib pajak juga tidak dikenakan biaya, alias gratis biaya instalasi, peminjaman alat dan jaringan alat perekam.
“Kami harapkan dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak semakin mudah dalam mengurus segala keperluan dan pembayaran pajak. Sehingga berdampak positif terhadap pendapatan pajak dan retribusi daerah,” ujar Edo.
Penunggak Pajak