Berita Daerah

Punya Karyawan Cuma Satu, Direktur Ini Kemplang Pajak Sampai Rp 107 Miliar, Ini Reaksi Majelis Hakim

Seorang direktur perusahaan cuma punya satu karyawan, namun walau satu karyawan saja, direktur ini kemplang pajak sampai Rp 107 miliar.

Editor: PanjiBaskhara
Tribun Medan / Victory
Sidang dengan agenda keterangan saksi terdakwa Husin (42) lakukan kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan, PN Medan, Senin (29/7/2019). 

"Tidak pernah yang Mulia," ungkap saksi Sutan.

Lalu, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan atasannya adalah sebuah pelanggaran hukum dengan mengemplang pajak.

"Saya bekerja dari 2011 sampai 2013, jadi sebelumnya tidak tahu kalau ada yang salah. Lalu kemarin baru tahu ada pemeriksaan dari penyidik kantor pajak. Jadi yang saya tahu itu pemeriksaan terhadap pajak. Jadi saya tiba-tiba diperiksa dan memberikan keterangan," ungkapnya.

Bahkan saksi juga sempat heran karena hanya dirinya yang dipekerjakan namun omset perusahaan hingga miliaran rupiah.

"Pekerjanya hanya saya sendiri dan saya tidak tahu ini pedagang besar, omsetnya ratusan miliaran. Ratusan tapi hanya satu karyawan," cetusnya.

Selain itu, saksi juga menerangkan hal janggal yaitu untuk mengerjakan pekerjaannya itu dirinya bekerja di rumah bukan di lokasi perusahaan.

"Saya direkrut langsung oleh Sutarmanto, dimana gajinya 3 juta perbulan. Kantor PT Uni Palma ini ada di Jalan Karya, tapi saya mengerjakan semuanya di rumah sendiri. Kadang-kadang diminta ke kantor juga, tapi disana tidak seperti perusahaan hanya sebuah rumah," tutur saksi Sutan.

Hal janggal lainnya juga disebutkan saksi dirinya sering menerima dokumen untuk dikerjakan dari terdakwa Husin di pinggir jalan.

"Jadi saya juga mau nerima dokumen itu di jalan, kadang ditelefon, biasanya jumpa di pintu tol," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Saksi dari AR KPP Medan Baru, Nelson Tobing menyebutkan bahwa pihaknya mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.

Kecurigaan lainnya modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Atas temuan itu ia melaporkan kepada kantor pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"PT Uni Palma ini baru berdiri, PPN nya besar namun penyerahannya kecil. Atas hal itu kami timbul kecurigaan, Itu masih indikasi, jadi belum tahu kerugian negara, selanjutnya diberikan ke kanwil," jelasnya.

Sementara itu, saksi lainnya Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.

"Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek," ujarnya.

Namun ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan yang miliki pasti ada permainan dari oknum supir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved