Dulu Mengkritik, Simak Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB

Simak pengakuan Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: PanjiBaskhara
Kolase foto WartaKotalive.com
Ahok dan Anies Baswedan 

Simak pengakuan Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ternyata, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Diketahui, saat ini Anies Baswedan terapkan kebijakan Pergub soal IMB di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok.

Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.

Jakarta dan Sekitarnya Cerah Sepanjang Minggu (28/7) Ini, Rentang Suhu Udara 24-33 Celsius

Final Japan Open 2019: Ini Jadwal Live TVRI dan Live Streamingnya, Empat Wakil Indonesia Berlaga

TERUNGKAP Alasan Ria Ricis Pamit Diri dari Youtuber padahal Sukses Gaet 15 Juta Lebih Subscriber

Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.

Anies Baswedan dalam tayangan E-Talkshow yang dipandu Wahyu Muryadi. (YouTube Talk Show tvOne)

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan dalam tayangan 'E-Talkshow' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (26/7/2019).

Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.

Garuda Indonesia Bantu Rp 250 Juta untuk Pengembangan Atlet Squash DKI Jakarta

Perampok Tewas Diamuk Massa, Keluarga Ikhlas Tidak Menuntut

Ryana Dea Urus Anak Kedua Tanpa Baby Sitter, Ini Alasannya

Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.

"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.

Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.

"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.

Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.

"Jadi izin bisa diberikan belakangan tapi syaratnya harus kena denda?" tanya Om Way.

• Diminta Oleh-oleh Gantungan Kunci dari New York, Anies Baswedan Tegaskan Dirinya Bukan Jalan-jalan

"Iya, jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa, lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, Pergub 206 tahun 2016," jawab Anies Baswedan.

Cegah Radikalisme di Kabupaten Bekasi, Unsur Muspida Tandatangani MoU

Ketimbang Narkoba, Andika eks Kangen Band Pilih Kecanduan Salon Kecantikan

Hadapi Era Digital dan Milenial, Pengusaha Dituntut Beradaptasi Supaya Tidak Ketinggalan Zaman

Ternyata Pergub 206 tahun 2016 tentang Rancangan Tata Kota adalah kebijakan dari Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Om Way pun langsung mempertanyakan sikap Anies Baswedan yang pernah mengkritik tapi sekarang malah menerapkannya juga.

"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" cecar Om Way.

Anies Baswedan mengklarifikasi bahwa sebuah peraturan yang sudah terbit maka tidak boleh untuk dicabut kembali sehingga peraturan menjadi melemah.

Tak Tahan Kritik, Carla Pereyra Hapus Semua Komentar

Tangerang Terapkan Sistem ATM Beras Agar Tidak Ada Masyarakat yang Kelaparan

Untuk Bisa Lebih Baik, Tangsel Butuh Pemimpin Alternatif

Baginya, jika sampai suatu peraturan dicabut dan jadi tidak ketat hanya karena perbedaan pemimpin maka masyarakat tak akan percaya terhadap peraturan.

"Nah, ini ya, sudah bangun gedung di sini, pas membangun itu legal sesuai aturan waktu itu, lalu terjadi perubahan aturan, tidak boleh perubahan aturan itu kemudian berlaku surut."

"Tidak boleh peraturan tata ruang itu berlaku surut. Kalau itu berlaku surut, tidak ada lagi yang percaya terhadap peraturan," terangnya.

Anies Baswedan juga menambahkan bahwa perkara dulu ia pernah mengkritik tak ada sangkut pautnya dengan berlaku atau tidaknya peraturan itu saat ini.

Foto dan Pesan Terakhir Bripka Rachmat Effendy Sebelum Ditembak 7 Kali oleh Brigadir Rangga Tianto

Dari Festival Condet Hingga Atraksi Ronda Macan Kemayoran Di Rumah Si Pitung

Penerbangan Citilink di Bandara Soetta untuk Sementara Dipindah

"Ini yang sekarang saya lakukan. Jadi bahwa saya tidak setuju, tidak suka, itu soal perasaan"

"Tapi faktanya mereka itu membangun sesuai aturan pada saat itu, tidak boleh diubah kemudian jadi ilegal," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan pun memberi kutipan kalimat bijak bahwa tak seharusnya rasa tidak sukanya membuat dirinya berlaku tidak adil.

"Bahkan saya bilang gini, 'Jangan ketidaksukaanmu kepada seseorang, pada sekelompok orang, membuat kita enggak berlaku adil', prinsip toh, ini kan berlaku adil kita," ujarnya.

Ramalan Zodiak Kesehatan Minggu 28 Juli 2019 Scorpio Tak Semangat, Leo Diet, Aquarius Stres Nih!

Kesepian Jadi Janda , Tata Janeeta Masih Trauma Akibat Bercerai dengan Mehdi Zati

Dulu Mengkritik, Simak Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB

Gerindra Salahkan Ahok

Melansir WartaKotaLive Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni angkat bicara soal kebijakan Ahok dalam polemik IMB.

Ia mengatakan, penerbitan ratusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi jadi dampak panjang dari kebijakan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Pasalnya kebijakan yang dikeluarkan Ahok yakni empat izin reklamasi pada 22 Desember 2014, 22 Oktober 2015 (2 izin), dan 17 November 2015 lalu lah yang membuat IMB bisa dikeluarkan Pemprov DKI.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni mengaku siap mengajukan nama baru untuk menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni mengaku siap mengajukan nama baru untuk menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Warta Kota/Anggie Lianda Putri)

"Saat itu kan tidak ada izinnya. Ilegal, lalu Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah," ujar Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).

Oleh karena itu, Abdul Ghoni yakin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya.

Ia juga mengaku akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terkait penerbitan IMB ini.

"Tentu harus ada pertimbangan dan tidak mungkin dia tidak konsultasi dengan Citata. Citata yang tahu persis. Bangunan itu kan untuk masyarakat," katanya.

Diketahui Anies mengatakan, penerbitan IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada:

- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,

- serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas dasar itulah Anies tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun. (M16)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok soal IMB, Om Way: Dulu Kan Dikritik, Kok Sekarang Dipakai?"

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved