Dulu Mengkritik, Simak Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB
Simak pengakuan Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Simak pengakuan Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ternyata, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Diketahui, saat ini Anies Baswedan terapkan kebijakan Pergub soal IMB di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok.
Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
• Jakarta dan Sekitarnya Cerah Sepanjang Minggu (28/7) Ini, Rentang Suhu Udara 24-33 Celsius
• Final Japan Open 2019: Ini Jadwal Live TVRI dan Live Streamingnya, Empat Wakil Indonesia Berlaga
• TERUNGKAP Alasan Ria Ricis Pamit Diri dari Youtuber padahal Sukses Gaet 15 Juta Lebih Subscriber
Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.
Anies Baswedan dalam tayangan E-Talkshow yang dipandu Wahyu Muryadi. (YouTube Talk Show tvOne)
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan dalam tayangan 'E-Talkshow' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (26/7/2019).
Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.
• Garuda Indonesia Bantu Rp 250 Juta untuk Pengembangan Atlet Squash DKI Jakarta
• Perampok Tewas Diamuk Massa, Keluarga Ikhlas Tidak Menuntut
• Ryana Dea Urus Anak Kedua Tanpa Baby Sitter, Ini Alasannya
Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.
"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.
Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.
Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.
"Jadi izin bisa diberikan belakangan tapi syaratnya harus kena denda?" tanya Om Way.
• Diminta Oleh-oleh Gantungan Kunci dari New York, Anies Baswedan Tegaskan Dirinya Bukan Jalan-jalan
"Iya, jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa, lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, Pergub 206 tahun 2016," jawab Anies Baswedan.
• Cegah Radikalisme di Kabupaten Bekasi, Unsur Muspida Tandatangani MoU
• Ketimbang Narkoba, Andika eks Kangen Band Pilih Kecanduan Salon Kecantikan
• Hadapi Era Digital dan Milenial, Pengusaha Dituntut Beradaptasi Supaya Tidak Ketinggalan Zaman