Guru Madrasah yang Nodai Siswinya Terkenal Ringan Tangan, Suka Memukul dan Mengancam

DJUNAIDI (53) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara seusai mencabuli anak didiknya sendiri.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Kompas.com
Ilustrasi. 

Pelaku tidak lain adalah guru olahraga di madrasah itu, dan sudah bekerja selama 30 tahun.

“Pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN,” jelas Budhi.

Menurut Budhi, aksi pencabulan oleh Djunaidi sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan.

 Suami Capek Kerja, Istri Malah Asyik Selingkuh di Hotel Lalu Digerebek Rekan Suami

Selama itu, Djunaidi sudah enam kali mencabuli korban.

“Pelaku sering mengancam kalau tidak nurut."

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku,” beber Budhi.

 Moeldoko Bilang Jokowi-Maruf Amin Bakal Didukung Koalisi Plus-plus

Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

“Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah sepertiganya,” tegas Budhi. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved