Guru Madrasah yang Nodai Siswinya Terkenal Ringan Tangan, Suka Memukul dan Mengancam

DJUNAIDI (53) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara seusai mencabuli anak didiknya sendiri.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Kompas.com
Ilustrasi. 

DJUNAIDI (53) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara seusai mencabuli anak didiknya sendiri.

Guru madrasah ibtidaiyah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ternyata juga berperilaku temperamental.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban yang merupakan siswi kelas 4 madrasah ibtidaiyah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat pelaku mengajar.

Anak Mendadak Takut Sekolah, Ternyata Sudah Enam Kali Dinodai Guru Madrasah

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya.

Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.

“Pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul, suka mengancam juga,” ungkap Budhi, Jumat (26/7/2019).

Bahaya! Panitia Idul Adha Jangan Gunakan Kantong Plastik Hitam untuk Kemas Daging Kurban

Pria yang berprofesi guru olahraga itu sudah melakukan aksinya mencabuli korban selama enam bulan, sebanyak enam kali.

Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga.

“Berdasarkan pengakuan korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) mengaku (dicabuli sejak) enam bulan lalu."

PAN Ingin Gabung ke Pemerintahan Jokowi Tanpa Syarat

"Dia mengaku sudah dicabuli enam kali,” beber Kapolres.

Kasus itu terungkap setelah korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah.

Ibu korban yang merasa curiga, mendesak Mawar untuk menceritakan perubahan sikapnya.

Jokowi Minta BMKG Jangan Takut Larang Pemerintah Daerah Bikin Bangunan di Zona Rawan Bencana Alam

Alangkah terkejutnya sang ibu ketika mengetahui anak perempuannya tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan Djunaidi.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pemprov DKI Bilang Tahun Ini Anies Baswedan Baru Dua Kali Dinas ke Luar Negeri dan Tak Pakai APBD

Pelaku tidak lain adalah guru olahraga di madrasah itu dan sudah bekerja selama 30 tahun.

Sebelumnya, Djunaidi bin Yanto (53) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Pria berprofesi sebagai guru sebuah madrasah ibtidaiyah itu, tega mencabuli anak didiknya sendiri.

Djunaidi juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Partai Hanura Kalah Pemilu tapi Sodorkan 40 Nama Sebagai Calon Menteri, Begini Reaksi Jokowi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/7/2019) lalu.

Hal itu terjadi setelah aksi pelaku mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) terungkap.

Korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun.

 Pasutri Warga Indonesia Pernah Dicuci Otak Hingga Bersedia Jadi Pengantin di Gereja Filipina

Korban masih duduk di bangku kelas 4 sebuah madrasah ibtidaiyah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Korban menceritakan ia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya,” kata Budhi, Jumat (26/7/2019).

Hal itu terungkap setelah korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah.

 DNA Pasutri WNI Bomber Gereja Filipina Bakal Dicocokkan dengan Keluarganya di Sulawesi Selatan

Ibu korban yang merasa curiga, mendesak Mawar untuk menceritakan perubahan sikapnya.

Alangkah terkejutnya sang ibu ketika mengetahui anak perempuannya menjadi korban pencabulan Djunaidi.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

 Tagar PrayForHongkong Rajai Trending Topic Twitter, Buntut Demonstran Dipukuli Massa Diduga Preman

“Setelah melakukan visum terhadap korban, terlihat ada bekas luka pada kemaluan."

"Dan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban,” ungkapnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

 Besok TKN Jokowi-Maruf Amin Dibubarkan

Pelaku tidak lain adalah guru olahraga di madrasah itu, dan sudah bekerja selama 30 tahun.

“Pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN,” jelas Budhi.

Menurut Budhi, aksi pencabulan oleh Djunaidi sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan.

 Suami Capek Kerja, Istri Malah Asyik Selingkuh di Hotel Lalu Digerebek Rekan Suami

Selama itu, Djunaidi sudah enam kali mencabuli korban.

“Pelaku sering mengancam kalau tidak nurut."

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku,” beber Budhi.

 Moeldoko Bilang Jokowi-Maruf Amin Bakal Didukung Koalisi Plus-plus

Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

“Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah sepertiganya,” tegas Budhi. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved