Petani Punya Tiga Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi Seharga Rp 1 Miliar, Ternyata Bandar Narkoba

Kasus tersebut terungkap setelah BNN menciduk kurir yang dipekerjakan Agus bernama Ariyanto.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi menunjukkan harta kekayaan seorang petani yang merupakan bandar nakoba, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019). 

AGUS Sulo (37), pria asal Sulawesi Selatan, memiliki kekayaan berlimpah.

Meski hanya bekerja sebagai petani, Agus memiliki tiga mobil mewah.

Ia juga punya satu pabrik beserta mesin penggiling padi seharga Rp 1 miliar.

Partai Hanura Kalah Pemilu tapi Sodorkan 40 Nama Sebagai Calon Menteri, Begini Reaksi Jokowi

Setelah diusut, ternyata Agus juga menjalankan bisnis lain.

Sayangnya, bisnis yang ia geluti adalah menjual barang haram narkoba.

Kasus tersebut terungkap setelah BNN menciduk kurir yang dipekerjakan Agus bernama Ariyanto.

Pasutri Warga Indonesia Pernah Dicuci Otak Hingga Bersedia Jadi Pengantin di Gereja Filipina

Kemudian, kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Bahagia Dachi, setelah pengembangan kasus, Agus ditangkap pada Kamis (18/7/2019) lalu.

"Kami kerja sama dengan penyediaan jasa keuangan, bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK."

"Kemudian kita temukan ternyata jaringannya dari Kalimantan Utara ke daerah Sidrap," ungkap Dachi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

DNA Pasutri WNI Bomber Gereja Filipina Bakal Dicocokkan dengan Keluarganya di Sulawesi Selatan

BNN kemudian menyita sejumlah bidang tanah, pabrik rak telur, dan mesin penggiling padi dengan total aset mencapai Rp 16 miliar.

Agus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2014 silam.

Sejumlah aset yang dimiliki Agus di antaranya mobil Mini Cooper seharga Rp 700 juta.

Tagar PrayForHongkong Rajai Trending Topic Twitter, Buntut Demonstran Dipukuli Massa Diduga Preman

Lalu, mobil Lexus seharga Rp 800 juta, serta satu unit mesin penggiling seharga Rp 1 miliar.

Kepemilikan aset tersebut atas nama para keluarga beserta istrinya.

"Saat ada transaksi berjumlah besar yang mencurigakan, PPATK selalu berkoordinasi dengan kami."

Besok TKN Jokowi-Maruf Amin Dibubarkan

"Untuk menulusuri kasus apabila terindikasi adanya dugaan penjualan narkoba," tutur Dachi.

Sebelumnya, BNN menyita aset senilai total Rp 60 miliar, dari para bandar narkoba, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rincian aset yang disita BNN dari para tersangka adalah:

Suami Capek Kerja, Istri Malah Asyik Selingkuh di Hotel Lalu Digerebek Rekan Suami

- 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000;

- Satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar;

- Dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar;

Moeldoko Bilang Jokowi-Maruf Amin Bakal Didukung Koalisi Plus-plus

- 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000;

- 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta;

- 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta;

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Masuk Jebakan

- Perhiasan senilai Rp 617 juta; dan

- Uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Sebelumnya, total aset senilai Rp 60 miliar diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari para bandar narkoba, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artis Kerap Mengaku Pakai Narkoba untuk Tambah Stamina, BNN Bilang Cuma Alasan

Uang dan aset tersebut merupakan hasil penjualan bisnis haram.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sebanyak 22 tersangka dari 20 kasus TPPU diamankan pihaknya dalam periode Januari hingga Juli 2019.

"Kita turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut."

Ini Nama Suami Istri Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina yang Diduga Warga Indonesia

"Aset-aset yang dibeli para tersangka dari hasil penjualan narkotika, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Heru menjelaskan, ada pula bandar narkoba yang berupaya menyembunyikan asetnya dengan cara mendirikan sebuah perusahaan bayangan, atas nama keluarga maupun sanak saudaranya.

"Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain."

Sempat Protes, Polri Kini Malah Yakin Bomber Gereja di Filipina Suami Istri Warga Indonesia

"Untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ungkap Heru.

Heru menambahkan, para tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lapas, mayoritas dari lapas di Sumatera Utara.

"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," beber Heru.

Bahaya! Panitia Idul Adha Jangan Gunakan Kantong Plastik Hitam untuk Kemas Daging Kurban

Atas perbuatannya, 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juga, Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved