Tiga Preman yang Biasa Jadi Tukang Palak di Tebet Tak Berkutik Saat Mereka Dibekuk Polisi

Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam. Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Atas perbuatannya, para pelaku yang menjadi tukang palak dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Keduanya kemudian saling curhat tentang kondisi ekonomi mereka," kata Argo.

Dari sana, kata Argo, timbul keinginan mereka mencari uang secara cepat dengan cara berbuat kejahatan yakni mencuri motor.

Mereka kemudian bekerjasama dan mengajak tiga rekan lainnya yang kini buron, untuk beraksi mencuri motor.

"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.

 Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian

Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved