Tiga Preman yang Biasa Jadi Tukang Palak di Tebet Tak Berkutik Saat Mereka Dibekuk Polisi
Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam. Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang.
Penulis: Feryanto Hadi |
"Keduanya kemudian saling curhat tentang kondisi ekonomi mereka," kata Argo.
Dari sana, kata Argo, timbul keinginan mereka mencari uang secara cepat dengan cara berbuat kejahatan yakni mencuri motor.
Mereka kemudian bekerjasama dan mengajak tiga rekan lainnya yang kini buron, untuk beraksi mencuri motor.
"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.
• Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian
Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.