Tiga Preman yang Biasa Jadi Tukang Palak di Tebet Tak Berkutik Saat Mereka Dibekuk Polisi

Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam. Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Atas perbuatannya, para pelaku yang menjadi tukang palak dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Kedua pelaku adalah Juki (39) alias Z dan Rudi (26) alias RG.

Keduanya dibekuk di rumah kontrakan mereka di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 24 Juni 2019 lalu.

Selain keduanya, polisi masih memburu tiga anggota sindikat mereka lainnya yang kini masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil pendalaman keduanya mengaku juga kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu jika berhasil beraksi dan menjual sepeda motor curiannya.

"Satu sepeda motor tanpa surat hasil curian biasa ia jual seharga sekitar Rp 3 Juta. Dari uang itu sebagian juga dibelikan narkoba jenis sabu. Terkait narkoba ini penyidik masih mendalami keduanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

 Sejumlah Pencari Kerja Wanita Berdesakan dan Jatuh Pingsan Saat Mencari Pekerjaan di Ajang Job Fair

Menurut Argo, dalam setiap aksinya mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar pagar rumah, di parkiran ruko, atau di halaman minimarket.

"Untuk kedua pelaku ini yang berperan sebagai pemetik dan pilot atau pengawas, setiap beraksi, masing-masing selalu membawa senjata api air softgun untuk menakuti korban jika terpergok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Mereka kata Argo kerap beraksi di malam hari dan hanya di wilayah Bekasi dan Bogor.

Aksi terakhir mereka kata Argo dilakukan di Ruko di Jalan Jatiasih, Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat serta di Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Juni 2019 lalu.

"Dari laporan korban, penyidik akhirnya membekuk keduanya di kontrakan mereka di Bekasi. Kami kini memburu tiga pelaku lainnya, anggota sindikat mereka" kata Argo.

 Ada 70 Persen Calon Jemaah Haji Asal Jabar Masuk Resiko Tinggi yang Harus Diberikan Tanda Berbeda

Dari tangan keduanya kata Argo disita sejumlah barang bukti dua senjata api air softgun lengkap dengan tiga gas magazine dan peluru gotri, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Yamaha Fino, kunci letter T dan Letter L serta mata kunci, senjata tajam celurit serta beberapa HP dan lainnya.

Argo menjelaskan dari pengakuannya Juki alias Z ini awalnya berjualan soto di Bekasi saat pertama kali datang ke Jakarta dari kampung halamannya di Jawa Tengah.

"Namun pada akhirnya, warung Soto tersangka Juki ini bangkrut karena tidak ada pembeli," kata Argo.

Tersangka katanya kemudian memulangkan anak istrinya ke kampung.

"Juki lalu bertemu Rudi alias RG yang bekerja sebagai kuli bangunan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved