Tiga Preman yang Biasa Jadi Tukang Palak di Tebet Tak Berkutik Saat Mereka Dibekuk Polisi

Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam. Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Atas perbuatannya, para pelaku yang menjadi tukang palak dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan bermodus mengancam korban menggunakan senjata tajam di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Kejadian pertama pada 23 Mei lalu, dimana dua orang pelaku merampok pedagang nasi warung Tegal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam."

"Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang warteg itu," ujar Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian

Sosok Sopir Truk Tembak Mati Pemalak, Polisi Beberkan Faktanya

Tantangan Ustadz Abdul Somad Bawa Tumpukan Buku Tebal Minta Pelaku Semburan Ujaran Kebencian Datang

Kejadian berikutnya di daerah Pancoran, pada 26 Juni, dimana pelaku lainnya merampok warung rokok.

Pelaku HN dalam perampokan itu sempat melukai pedagang yang mencoba melakukan perlawanan..

“Ketiganya berhasil ditangkap di kawasan Manggarai pada 11 Juli lalu,” kata Indra Jafar.

Indra menyebutkan ketiga pelaku tersebut berinisial HN (24) warga Bukit Duri, Jakarta Selatan sebagai eksekutor, AG (24) warga Barkah, Cilandak Barat, Jakarta Selatan berperan sebagai joki, dan SH (29) warga Jeger, Jakarta Timur sebagai pemantau situasi.

“HN itu pengangguran, AG dia tukang parkir, kalau SH wiraswasta,” ujar Indra.

Dari hasil kejahatan itu, ketiga pelaku berhasil merampas sejumlah uang, telepon genggam, 150 bungkus rokok, hingga sebuah sepeda motor.

Berbagai barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang.

“Sebenarnya tujuan yang mereka minta adalah uang tapi ada juga barang lain,” kata Indra.

Pemerintah Harus Hentikan Penjualan Kartu Perdana Arab di Indonesia karena Merugikan Jamaah Haji

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam berjenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor berwarna biru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi dan Mengaku Kalau Mereka Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Secara terpisah, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Bogor.

Kedua pelaku adalah Juki (39) alias Z dan Rudi (26) alias RG.

Keduanya dibekuk di rumah kontrakan mereka di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 24 Juni 2019 lalu.

Selain keduanya, polisi masih memburu tiga anggota sindikat mereka lainnya yang kini masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil pendalaman keduanya mengaku juga kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu jika berhasil beraksi dan menjual sepeda motor curiannya.

"Satu sepeda motor tanpa surat hasil curian biasa ia jual seharga sekitar Rp 3 Juta. Dari uang itu sebagian juga dibelikan narkoba jenis sabu. Terkait narkoba ini penyidik masih mendalami keduanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

 Sejumlah Pencari Kerja Wanita Berdesakan dan Jatuh Pingsan Saat Mencari Pekerjaan di Ajang Job Fair

Menurut Argo, dalam setiap aksinya mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar pagar rumah, di parkiran ruko, atau di halaman minimarket.

"Untuk kedua pelaku ini yang berperan sebagai pemetik dan pilot atau pengawas, setiap beraksi, masing-masing selalu membawa senjata api air softgun untuk menakuti korban jika terpergok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Mereka kata Argo kerap beraksi di malam hari dan hanya di wilayah Bekasi dan Bogor.

Aksi terakhir mereka kata Argo dilakukan di Ruko di Jalan Jatiasih, Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat serta di Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Juni 2019 lalu.

"Dari laporan korban, penyidik akhirnya membekuk keduanya di kontrakan mereka di Bekasi. Kami kini memburu tiga pelaku lainnya, anggota sindikat mereka" kata Argo.

 Ada 70 Persen Calon Jemaah Haji Asal Jabar Masuk Resiko Tinggi yang Harus Diberikan Tanda Berbeda

Dari tangan keduanya kata Argo disita sejumlah barang bukti dua senjata api air softgun lengkap dengan tiga gas magazine dan peluru gotri, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Yamaha Fino, kunci letter T dan Letter L serta mata kunci, senjata tajam celurit serta beberapa HP dan lainnya.

Argo menjelaskan dari pengakuannya Juki alias Z ini awalnya berjualan soto di Bekasi saat pertama kali datang ke Jakarta dari kampung halamannya di Jawa Tengah.

"Namun pada akhirnya, warung Soto tersangka Juki ini bangkrut karena tidak ada pembeli," kata Argo.

Tersangka katanya kemudian memulangkan anak istrinya ke kampung.

"Juki lalu bertemu Rudi alias RG yang bekerja sebagai kuli bangunan."

"Keduanya kemudian saling curhat tentang kondisi ekonomi mereka," kata Argo.

Dari sana, kata Argo, timbul keinginan mereka mencari uang secara cepat dengan cara berbuat kejahatan yakni mencuri motor.

Mereka kemudian bekerjasama dan mengajak tiga rekan lainnya yang kini buron, untuk beraksi mencuri motor.

"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.

 Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian

Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved