Pencabulan

TERUNGKAP Predator Anak Beraksi dari Dalam Lapas, Polisi: Korbannya Hampir 50 Anak

Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengamankan seorang narapidana (napi) karena melakukan pencabulan terhadap anak melalui media

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Mabes Polri ungkap kasus pencabulan anak lewat dunia maya, Senin (22/7/2019). 

dengan kata kunci kata SD, SMP dan SMA untuk menemukan akun guru dan anak terutama yang tidak di privat.

"Kemudian membuat akun palsu seolah-olah ibu guru korban untuk mengelabui para korban.

Selanjutnya membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak," katanya.

Tersangka katanya melakukan chat pribadi kepada korban melalui dm (direct messages) dan chat whatsapp sebagai sarana tersangka memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban.

"Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut.

Kemudian pengaruh narkoba dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," katanya.

Dari tangan tersangka, kata Asep, penyidik menyita handphone berikut nomor whatsapp serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

"Kami harapkan orangtua untuk mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos dan empati tumbuhkan kedekatan emosional, batasi diri dari gadget,

"luangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasianya," kata dia.(bum)

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota)

Polisi Ungkap Enam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel

Sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih kerap terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2019, Warta Kota mencatat, setidaknya terdapat enam kasus tindakan asusila yang mengincar anak sebagai korban yang dilaporkan.

Pada Januari 2019, polisi mengungkap tiga kasus serupa yakni pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Bulan Februari, terungkap tindakan bejat lainnya yang dilakukan oleh LH (53) kepada cucu tirinya yang baru berumur 10 tahun.

Awal Maret 2019, polisi kembali merilis dua kasus pencabulan anak yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved