Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Masih Beri Kesempatan Meski Pengelola PLTSa Sudah Dapat Surat Peringatan

"Kita lihat saja, mudah-mudahan ada perbaikan dan konsisten dari PT NW Abadi dalam memperbaiki peralatannya untuk diuji coba pada Desember nanti,"

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu Kota Bekasi. 

Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih menambahkan, untuk uji coba kali ini pihak ketiga akan memproduksi listrik dari bahan sampah sebesar 19 megawatt.

Penetapan besaran listrik yang dihasilkan ini sudah sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT NW Abadi.

"Kesepakatan itu sudah dibuat sejak 2016 lalu antara Kota Bekasi dengan NW Abadi," katanya.

VIDEO: Kaca Kantor Dit Narkoba Pecah saat Ungkap Kasus Shabu Nunung Srimulat

Menurut dia, sebetulnya pihak pengelola meminta agar listrik yang dihasilkan pada uji coba di bulan Desember sebesar 9 megawatt. Namun, karena dokumen yang masuk dalam perjanjian di awal 19 megawatt, maka usulan itu tidak bisa ditolerir.

"Usulan 9 megawatt itu belum memiliki pemberkasan dokumen, sehingga kami mengacu pada dokumen yang sudah ada," imbuhnya.

Menyangkut adanya surat teguran pertama, Kiswanti belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Kata dia, pemerintah daerah telah memberi kesempatan kembali kepada pengelola agar dianggap memenuhi perjanjian yang sudah dibuat.

VIDEO: Polsek Jatiasih Tangkap Penjambret Ibu-ibu Pulang Ngaji yang Jatuh Tersungkur

"Pokoknya kita berikan kesempatan kembali, sampai mereka bisa menunaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat," jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved