Nunung Sudah Bisa Dibesuk Mulai Senin di Jam Besuk Setelah Polisi Mengungkap Resmi Menahan Nunung
Mulai Senin, hari ini, ketiga tersangka ini resmi kita tahan. Sehingga sudah bisa dijenguk, sesuai jam besuk.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, komedian Nunung Srimulat yang memiliki nama asli Tri Retno Prayudati dan suaminya July Jan Sambiran, kini, resmi menjadi tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sejak, Senin (22/7/2019).
Begitu juga dengan satu tersangka lainnya yakni Hadi Moheriyanto alias TB, bandar sabu ke Nunung dan suaminya.
Dengan begitu, kata Argo, sejak Senin atau sebagai tahanan, Nunung sudah bisa dibesuk bersama suami serta tersangka lain atau dibesuk oleh keluarga dan kerabat.
"Mulai Senin, hari ini, ketiga tersangka ini resmi kita tahan. Sehingga sudah bisa dijenguk, namun sesuai jam besuk yang ada," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
• Nunung Ngaku Bersyukur Sudah Ditangkap Polisi karena Merasa Bisa Diselamatkan dari Narkoba
• Anak Kandungnya Menangis Sedih dan Pilu karena Nunung Srimulat Belum Bisa Dia Besuk di Tahanan
Sebelumnya, ketiganya termasuk Nunung belum bisa dijenguk keluarga setelah mereka dibekuk dan diamankan polisi, Jumat (19/7/2019).
Sebab, mereka dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus ini.
Nunung dan suaminya Jan, dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.
Dari pengakuan mereka, ada sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke kloset di rumah mereka.
Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.
Dari kasus ini katanya penyidik memburu satu DPO yakni E yang diketahui pemasok sabu ke Hadi, bandar yang menjual sabu ke Nunung.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memastikan pihaknya tidak menyasar atau menargetkan kepada profesi tertentu atau oknum tertentu dalam pengungkapan kasus narkoba.
Karenanya, Calvijn memastikan, timnya sama sekali tidak mengetahui kalau rumah yang digeledah di Tebet, Jakarta Selatan, saat itu, adalah kediaman komedian Nunung Srimulat.
"Tim kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya fokus terhadap penindakan dan pengungkapan kasus narkoba khususnya bandar dan penyalahgunaan narkoba."
"Kita tidak menyasar, atau menargetkan profesi tertentu atau oknum tertentu terkait kejadian ini," kata Calvijn dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
• Tantangan Ustadz Abdul Somad Bawa Tumpukan Buku Tebal Minta Pelaku Semburan Ujaran Kebencian Datang
Awalnya, kata Calvijn, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, atas dugaan jaringan pengedar sabu dengan pengedar Hadi Moheriyanto alias TB.
"Kami melakukan pendalaman dan informasi yang kami dapat bahwa di bilangan Tebet sering dilakukan penyalahgunaan narkoba."
"Hingga pada Jumat siang lalu, kita lihat tersangka HM atau TB telah menyerahkan suatu barang ke seseorang di rumah di Tebet itu dari luar pagar."
"Yang kita tidak lihat dan tidak tahu, rumah itu milik siapa atau ditinggali siapa," kata Calvijn.
Saat itu katanya pihaknya juga tidak melihat kepada siapa barang diberikan oleh Hadi di rumah itu.
"Karena diambil dari balik pagar rumah."
"Berangkat dari itu, pada saat selesai transaksi kami melakukan pembuntutan terhadap saudara TB."
"Lalu kita melakukan penangkapan atas TB dan kami geledah," kata Calvijn.
Saat itu, katanya, dari tangan Hadi alias TB hanya ditemukan ponsel, dan uang Rp 3,7 Juta di dalam dompet tanpa ada barang bukti narkoba.
Meski begitu, katanya, penyidik tetap meyakini bahwa Hadi adalah salah satu pengedar sabu.
"Awalnya, dia gak ngaku, itu uang apa."
"Iya, mengakui bahwa uang itu hasil penyerahan perhiasan.
"Dari sini kami tertarik mendalami kembali."
"Berangkat dari situ, tim kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dimana TB menyerahkan sesuatu dari balik pagar," kata Calvijn.
Pada saat tim masuk ke rumah, Jumat siang kata Calvijn, pihaknya ditemui July Jan Sambiran atau suami Nunung Srimulat.
"Saudara JJ sebelumnya atau.terlebih dahulu dipanggil oleh ART nya, bahwa kami datant," papar Calvijn.
Saat itu, katanya, suami Nunung, July Jan tidak kooperatif begitu juga Nunung. "Awalnya mereka mengaku hanya membeli perhiasan dari TB. Kita tanya perhiasan apa, harga berapa, dan sebagainya, dan semua itu tidak bisa disampaikan," kata Calvijn.
Saat itulah, kata Calvijn, mereka terpaksa menggeledah rumah Nunung dan suaminya itu.
"Pada saat kita geledah dan ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu berupa sedotan dan lainnya, mereka akhirnya mengaku baru saja memakai narkoba dan ada sabu yang dibuang ke dalam kloset. Sampai kita geledah ditemukan 0,36 gram sabu sisa pakai," kata Calvijn.
Menurutnya, sabu di buang ke salam kloset oleh Nunung dan sudah diakui oleh Nunung sendiri.
"Ini upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh NN," katanya.
Sampai saat ini kata Calvijn pihaknya masih mendalami jaringan atau skema sindikat bandar sabu ke mereka yakni Hadi alias TB dengan seorang DPO yakni E di Bogor.
"TB ini dapat sabu yang dijual ke NN dan JJ dari E ini, yang masih DPO," kata Calvijn.
Ia menuturkan, dari pemeriksaan intensif terhadap komedian Nunung Srimulat serta suaminya July Jan Sambiran, Nunung mengaku, awalnya menggunakan sabu sejak 20 tahun lalu.
Pengakuan itu, diungkapkan Nunung, dalam pemeriksaan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Pengakuan tersangka N dan suaminya JJ, yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa diakui awal penggunaan sabu sejak 20 tahun yang lalu, dengan alasan untuk stamina” kata Calvijn, Minggu (21/7/2019).
Bahkan, kata Calvijn, suami Nunung, yakni Jan bahkan sudah lebih dulu menggunakan sabu yaitu sejak 24 tahun yang lalu.
"Jadi, suaminya yakni JJ lebih lama, sekitar 24 tahun yang lalu,” kata Calvijn.
Meski lebih lama menggunakan narkoba, kata Calvijn, Jan mengaku cukup sering mengingatkan Nunung untuk berhenti mengonsumsi sabu.
"Namun, apa yang disampaikan JJ tidak diindahkan N. Sebab N selalu menggunakan sabu pagi hari sebelum ia beraktivitas,” kata Calvijn.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya dibekuk polisi di rumahnya di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) usai mengonsumsi sabu.
Sebelum membekuk mereka, polisi sudah membekuk Hadi Moheriyanto, bandar yang menjual sabu kepada mereka
Calvijn mengatakan dalam pemeriksaan terungkap bahwa Nunung mengenal Hadi, bandar sabunya karena teman satu kampung halaman di Solo, Jawa Tengah.
"Nunung mengaku ia dan Hadi. pemasok sabu ke dirinya adalah teman satu kampung halaman dan berdekatan. Sama-sama dari Jawa Tengah," katanya.
Namun Calvijn tak menjelaskan apakah Nunung mengonsumsi sabu karena ditawari Hadi atau memang keinginan dan inisiatif sendiri.
"Masih didalami soal itu," katanya.
Yang pasti, kata Calvijn, dalam 3 bulan terakhir, Nunung terhitung 10 kali membeli sabu ke Hadi.
Setiap pembelian, minimal Nunung membeli satu gram senilai Rp 1,3 Juta. "Kadang lebih," katanya.
Calvijn menjelaskan, pihaknya masih memeriksa intensif Nunung dan suaminya Jan serta bandar sabu penyuplai sabu ke Nunung yakni Hadi Moheriyanto alias Heri.
Pemeriksaan kata dia untuk mendalami kemungkinan tersangka lain atau pengguna sabu sesama artis rekan Nunung. "Masih diperiksa intensif di kantor. Didalami lagi kemungkinan tersangka atau pemakai sabu lainnya," kata Calvijn.
Ia tak membantah pendalaman juga untuk melihat ada tidaknya artis lain atau komedian lain selain Nunung yang juga pengguna sabu.
Calvijn menyatakan pihaknya masih memburu satu orang pemasok sabu ke Nunung.
Pemasok sabu ke Nunung ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
"Kami masih memburu satu orang DPO pemasok utama sabu ke Nunung yakni E. Dari E inilah sabu didapat Hadi, yang menjual sabu ke Nunung dan suaminya," kata Calvijn, Sabtu (20/7/2019).
Sebelumnya Calvijn menjelaskan bahwa sebelum dibekuk, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu ke kloset kamar mandinya untuk menghilangkan jejak.
"Namun kita berhasil dapati 0,36 gram sabu sisa pakai, serta sejumlah alat untuk menghisap sabu sebagai barang bukti," kata Calvijn saat dihubungi, Jumat (19/7/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan komedian Nunung bersama suaminya merupakan hasil pengembangan atas penangkapan bandar sabu sebelumnya.
"Ya, penangkapan merupakan hasil pengembangan sebelumnya. Totalnya ada tiga tersangka dalam kasus ini," kata Argo, Jumat (19/7/2019) malam.
Argo menjelaskan, awalnya tim membekuk Hadi Moheriyanto warga Cilincing, Jakarta Utara, Jumat di Tebet, Jaksel.
"Kami mendapat informasi masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, sehingga dilakukan penangkapan tersangka 1 dan ditemukan Barbuk 1 unit HP Nokia dan 37 lembar uang pecahan Rp.100.000, dengan total Rp. 3.700.000, hasil penjualan shabu," kata Argo.
Dari interogasi Hadi, katanya, diketahui ia sudah menyerahkan sabu ke Nunung.
"Penyerahan narkoba pesanan N, dilakukan di depan rumahnya."
"Tersangka H ini mengaku memperoleh sabu dari E yang kini jadi DPO kami di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Argo.
Akhirnya, pada pukul 13.15 katanya dilakukan penggeledahan di rumah Nunung dan suaminya di Tebet.
Di sana ditemukan barang bukti 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, 1 buah sedotan plastik sendok shabu, 1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu, 1 buah korek api gas dan 4 HP.
"Hasil introgasi N dan suaminya J, sabu dibeli dari tersangka H seharga Rp. 1,3 Juta sebanyak 1 gram," katanya.
Sehingga, kata Argo, sabu 0,36 gram yang didapat petugas adalah sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka Hadi sebanyak 2 gram.
"Sabu yang diterima N sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi," kata Argo.
Dari tersangka Nunung kata Argo telah diserahkan uang pembayaran sabu sebanyak Rp 3,7 Juta, yang sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000.
"Tersangka N dan suaminya mengambil sabu dari tersangka H sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," kata dia.
"Tersangka Nunung dan suami mengakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," kata Argo.
Menurutnya, dalam cek urine 3 tersangka hasilnya positif narkoba.
"Saat ini, tim sedang lakukan pengembangan ke DPO E dan tersangka lainnya," kata Argo.
Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo memastikan.