Pengacara Pemukul Hakim Jadi Tersangka, Kemungkinan Bakal Dipecat oleh Tomy Winata

APARAT Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status Desrizal, pengacara yang memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi tersangka.

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Hakim Sunarso saat membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," jelasnya.

 Ini Alasan Dinas Kehutanan Bongkar Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta di Bundaran HI

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan," terang Makmur.

 Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim dan hakim anggota I.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ucapnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku, sehingga situasi menjadi kembali normal.

 Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi

"Setelah itu pelaku diamankan," tambahnya. (Fahdi Fahlevi/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved