Pengacara Pemukul Hakim Jadi Tersangka, Kemungkinan Bakal Dipecat oleh Tomy Winata
APARAT Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status Desrizal, pengacara yang memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi tersangka.
Sebelumnya, hakim Sunarso menceritakan insiden penganiayaan yang ia alami saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Dia mengaku kejadian itu dilakukan oleh kuasa hukum berinisial D secara mendadak, saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti
Menurut Sunarso, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.
• Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding karena Alasan Ini, Jaksa Juga Ikut-ikutan
"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," katanya, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim Sunarso membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.
• TPF Tak Berhasil Ungkap Penyiram Air Keras, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polisi Gagal Total!
Insiden itu berawal saat dirinya bersama hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.
"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara."
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu, karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu."
• Kasus Surat Suara Tercoblos, Dua Eks PPLN Kuala Lumpur Tak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
"Tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.
Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.
"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," ujarnya.
• Fakta-fakta dan Kronologi Bentrok Dua Kelompok Massa di Mesuji Lampung, Empat Orang Tewas
Serangan ikat pinggang itu terkena keningnya. Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama hakim anggota I bernama Duta Baskara.
"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali. Saya sama Pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," tuturnya.
Sunarso melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat.
• Angkat Mitos Kucing Bisa Bangkitkan Orang Meninggal, Siswi Cilegon Ini Terima Beasiswa Viu Shorts!